Ringkasan Kasus Wanita Medan Dipaksa Pacar Minum Urine Berakhir Tragis

Kabar Nasional

Ringkasan Kasus Wanita Medan Dipaksa Pacar Minum Urine Berakhir Tragis

Baban Gandapurnama - detikJabar
Kamis, 28 Agu 2025 13:20 WIB
Ilustrasi penemuan mayat wanita (dok detikcom)
Foto: Ilustrasi penemuan mayat wanita (dok detikcom)
Bandung -

Tragedi mengerikan terjadi di Medan, Sumatera Utara. Seorang wanita berinisial L (44) tewas mengenaskan di tangan kekasihnya, David Chandra (41).

Pelaku melakoni serangkaian tindakan kekerasan dan penyiksaan yang sangat keji. Termasuk insiden korban dipaksa meminum air kencingnya sendiri.

"Hubungan pelaku dengan korban berdasarkan pengakuan sebelumnya pacar. Pelaku ini sudah cerai dari 2021, korban janda dan sudah punya anak," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut adalah rangkuman kasus kematian tragis wanita Medan akibat dibunuh sang pacar yang dihimpun oleh detikJabar pada Kamis (28/8/2025). Semua informasi ini bersumber dari laporan detikSumut, yang disampaikan oleh reporter Finta Rahyuni.

Penemuan Mayat dan Fakta Mengerikan di TKP

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian terkait penemuan seorang wanita yang tewas dalam kondisi mengenaskan. Jasad korban, L (44), ditemukan di lantai tiga rumah pelaku di Jalan Pukat II, Kecamatan Medan Tembung, pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

ADVERTISEMENT
  • Kondisi Korban: Korban ditemukan dengan luka lebam parah di sekujur tubuh, terutama di tangan, kaki, dan kepala. Terdapat pula luka tusukan kecil (delapan tusukan) di bagian kaki yang diduga menggunakan gunting.
  • Perjalanan ke Rumah Sakit: Polisi mencurigai adanya kejanggalan ketika korban, yang saat itu sudah tidak bernyawa, sempat diantar ke rumah sakit oleh pelaku bersama dua orang lainnya dengan dalih sakit.
  • Awal Penyelidikan: Curiga dengan kondisi fisik korban, polisi segera melakukan penyelidikan. Petugas pun mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan bukti-bukti yang menguatkan dugaan penganiayaan. Ditemukan bercak darah di gorden, tembok, dan lantai kamar korban, yang akhirnya memicu penangkapan pelaku dan saksi-saksi.

Hasil visum dan pemeriksaan forensik yang dilakukan kemudian menguatkan dugaan bahwa korban memang tewas akibat kekerasan atau penganiayaan berat yang dialaminya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengungkapkan:

"Bermula dari laporan masyarakat bahwa ditemukan seorang perempuan menjadi korban tindak penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia."

Saat polisi tiba di TKP, polisi segera membawa pelaku dan sejumlah saksi ke kantor polisi untuk diperiksa. Setelah penyelidikan mendalam, terungkap bahwa pelaku adalah David, pacar dari korban.

AKBP Bayu mengatakan:

"Pelaku masih berada di situ. Lalu, kami mengamankan orang-orang yang berada di sekitar situ, termasuk pelaku bersama beberapa orang saksi."

Kronologi Kekerasan dan Cekcok Fatal

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa rangkaian kekerasan ini dipicu oleh cekcok antara korban dan pelaku pada pada Sabtu (23/8/2025). Berdasarkan keterangan AKBP Bayu, keributan ini dimulai setelah keduanya mengonsumsi narkoba. Pelaku mengonsumsi ekstasi, sementara korban menggunakan sabu-sabu.

  • Pemicu Pertikaian: Pertikaian memuncak ketika pelaku menuduh korban telah mengurangi atau menghilangkan sabu-sabu miliknya.
  • Puncak Kekejian: Tuduhan ini memicu kemarahan pelaku hingga berakhir dengan penganiayaan brutal. David memukuli korban menggunakan botol bir. Tidak hanya itu, ia juga melakukan tindakan yang sangat tidak manusiawi dengan memaksa korban buang air kecil di baskom dan kemudian menyuruhnya meminum air kencing atau uriennya sendiri.
  • Bukti Penganiayaan: Salah satu fakta paling mengerikan terungkap dari rekaman video yang ditemukan di ponsel pelaku. Video ini merekam adegan kekerasan yang dialami korban, termasuk adegan pemaksaan meminum air kencing. Bukti digital ini menjadi kunci penting dalam kasus ini.

AKBP Bayu menyatakan:

"Sangat sadis dan tak manusiawi. Sampai botol dimasukkan, mohon maaf, ke alat kelamin perempuan, kencing di dalam baskom juga disuruh minum kepada korban.

Profil Pelaku dan Motif Dendam

Tampang pelaku David Chandra yang tega membunuh pacarnya sendiri. (Finta Rahyuni/detikSumut)David Chandra yang membunuh pacarnya sendiri. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)

Kekerasan yang terjadi tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan dipicu oleh latar belakang pelaku yang terungkap dari penyelidikan polisi. David Chandra (41) diketahui memiliki sifat temperamental. Lebih dari itu, ia juga merupakan seorang residivis dalam kasus penganiayaan pada tahun 2023.

  • Dendam Pribadi: Pelaku menyimpan dendam terhadap korban karena merasa tidak dibantu dalam proses hukum saat ia menjadi tersangka pada 2023. Hal ini menjadi unsur sakit hati yang memicu aksi kekerasan.
  • Kekangan Psikologis: Sejak tinggal bersama pelaku pada Desember 2024, korban mengalami kekangan secara fisik dan sosial. Ia tidak diperbolehkan menggunakan telepon dan tidak pernah diizinkan turun dari lantai tiga rumah. Hal ini membuat korban terisolasi dan tidak bisa meminta pertolongan.
  • Pemeriksaan Psikologis: Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap David Chandra untuk memahami lebih dalam sifat temperamentalnya dan latar belakang yang memicu tindakan keji tersebut.

AKBP Bayu menuturkan:

"Modusnya si pelaku sakit hati, tahun 2023, si pelaku pernah jadi tersangka di sini juga (Polrestabes Medan). Pelaku pernah minta tolong pada korban mengurus perkara tersebut, ternyata tak dilakukan pengurusan, sehingga pelaku menjalani hukuman dan sampai di lapas. Modusnya pacaran, sehingga karena sakit hati, dia merasa akan melakukan balas dendam, sementara (korban) ditaruh di rumahnya dan melakukan tindakan kekerasan."

Pengungkapan Bukti dan Proses Hukum yang Berjalan

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat kasus ini. Barang bukti tersebut antara lain:

  • Rekaman Digital: Ponsel pelaku berisi rekaman video dan foto penganiayaan yang menjadi bukti tak terbantahkan.
  • Gunting: Ditemukan gunting dengan bercak darah, yang diyakini digunakan pelaku untuk menusuk kaki korban sebanyak delapan kali.
  • Barang Bukti Lain: Seprai, tirai, handuk, dan DVR CCTV yang dicopot pelaku juga turut disita.

AKBP Bayu menjelaskan:

"Dari gunting yang kita temukan, ada bercak darah sedikit. Kemudian hasil visum, kita koordinasi dengan dokter, jelas, persamaannya sesuai."

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi:

  • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
  • Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
  • Pasal 333 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Bayu menjelaskan ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelaku dengan ketiga pasal tersebut mencapai maksimal 15 tahun penjara. Pemilihan pasal ini didasarkan pada tingkat kekerasan yang dilakukan dan dampaknya yang berujung pada kematian korban.

Polisi saat ini masih menyelidiki mendalam untuk mengungkap semua aspek kasus ini. Pelaku sedang menjalani pemeriksaan psikologis untuk mengetahui kondisi mental dan motif lengkap di balik tindakan kekerasan yang dilakukan.

Penyelidikan juga melibatkan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian, termasuk penjaga rumah yang mengetahui kondisi korban selama tinggal bersama pelaku. Keterangan saksi-saksi ini dibutuhkan guna melengkapi kronologi kekerasan berujung kematian wanita tersebut.




(bbp/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads