5 Fakta Duka Gadis 19 Tahun Terjebak Janji Nikah Palsu Pria Sukabumi

5 Fakta Duka Gadis 19 Tahun Terjebak Janji Nikah Palsu Pria Sukabumi

Bima Bagaskara - detikJabar
Sabtu, 23 Agu 2025 06:01 WIB
Poster
Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: Edi Wahyono)
Sukabumi -

Janji manis untuk dinikahi ternyata hanya kedok. Seorang gadis berusia 19 tahun asal Sukabumi harus menanggung pilu setelah menjadi korban pencabulan oleh pria berinisial U (23). Berikut fakta-faktanya:

1. Kejadian Awal Tahun

Peristiwa itu terjadi pada 17 Januari 2025 lalu di kawasan Citamiang, Kota Sukabumi. Polisi akhirnya berhasil menangkap U pada 18 Agustus 2025. Modusnya sederhana, yakni hanya merayu korban dengan janji akan menikahi di kemudian hari.

"Pada hari Jumat tanggal 17 Januari tahun 2025 sekira jam 23.00 WIB, di wilayah Citamiang, Kota Sukabumi telah terjadi dugaan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur, yang dilakukan oleh U terhadap korban," kata AKP Astuti Setyaningsih, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Jumat (22/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Numpang Tidur

Kisah bermula ketika pelaku datang ke kontrakan korban dengan alasan ingin menumpang tidur. Saat korban terlelap, U mendekat dan mulai melakukan tindakan bejat.

ADVERTISEMENT

"Korban bangun dan menolak hal tersebut, namun terlapor memaksa dan melakukan perbuatannya," ujar Astuti.

3. Janji Menikahi

Perbuatan itu dilakukan U hingga dua kali. Kepada korban, ia berjanji akan menikahinya bila sampai hamil. Namun janji itu hanya ilusi, sekadar dalih untuk memuluskan nafsu.

4. Orang Tua Lapor Polisi

Orang tua korban berinisial H tidak tinggal diam. Begitu mengetahui perlakuan tak senonoh itu, mereka segera melapor ke Polres Sukabumi Kota.

"Akibat kejadian tersebut orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polres Sukabumi Kota guna proses hukum yang berlaku," ungkap Astuti.

5. Ancaman 15 Tahun Penjara

Kini U sudah ditahan dan tengah menjalani proses penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads