Pria Sukabumi Cabuli Gadis 19 Tahun dengan Modus Janji Nikah

Pria Sukabumi Cabuli Gadis 19 Tahun dengan Modus Janji Nikah

Siti Fatimah - detikJabar
Jumat, 22 Agu 2025 13:21 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Edi Wahyono/detikcom
Sukabumi -

Seorang gadis asal Sukabumi menjadi korban pencabulan setelah diiming-imingi pelaku dengan janji pernikahan. Peristiwa pilu itu terjadi di Citamiang, Kota Sukabumi pada 17 Januari 2025. Pelaku berinisial U (23) pun akhirnya berhasil diamankan pada 18 Agustus 2025 lalu.

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota AKP Astuti Setyaningsih membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengatakan, korban yang masih berusia 19 tahun dibujuk pelaku U untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan dijanjikan akan dinikahi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada hari Jumat tanggal 17 Januari tahun 2025 sekira jam 23.00 WIB, di wilayah Citamiang, Kota Sukabumi telah terjadi dugaan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur, yang dilakukan oleh U terhadap korban," kata Astuti saat dikonfirmasi, Jumat (22/8/2025).

Lebih lanjut, modus pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya bermula saat ia datang ke kontrakan korban dengan tujuan ikut numpang tidur. Saat korban terlelap tidur, pelaku pun mendekati korban dan melakukan tindakan rudapaksa.

ADVERTISEMENT

"Korban bangun dan menolak hal tersebut, namun terlapor memaksa dan melakukan perbuatannya," ujarnya.

Perbuatan itu dilakukan pelaku sebanyak dua kali dengan iming-iming pelaku akan menikahi korban jika hamil. Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orang tua korban berinisial H langsung lapor ke pihak kepolisian.

"Akibat kejadian tersebut orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polres Sukabumi Kota guna proses hukum yang berlaku," sambungnya.

U kini sudah ditahan di Polres Sukabumi Kota dan masih menjalani penyidikan. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun atau maksimal selama 15 tahun.

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads