K alias Aa (48) hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Jumat (22/8/2025). Di bawah sorot lampu kamera, pria bertato mata di jidat kirinya itu tampak pasrah. Tangan terborgol, wajahnya pucat, seolah tak lagi menyisakan wibawa seorang 'dukun' yang dulu ia akui sebagai dirinya.
Aa ditangkap polisi setelah aksinya menipu warga dengan modus yang unik sekaligus licik, berpura-pura menjadi spiritualis yang mampu menggandakan uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi pria ini terungkap setelah korban berinisial YS (54) melapor ke Polres Sumedang. Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika mengungkap Aa mengaku-ngaku sebagai dukun ahli pengganda uang.
"Tersangka mengaku sebagai spiritualis atau biasa dibilang dukun, membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang dengan alasan bisa menggandakan uang tersebut," ujar Sandityo.
Penipuan itu terjadi di Dusun Cikondang, Desa Pemekaran, Kecamatan Rancakalong, pada 25 April 2025. Kepada korban, Aa meyakinkan bahwa uang yang diserahkan akan berlipat ganda dalam waktu satu pekan. Namun, saat waktu yang dijanjikan tiba, uang tak kunjung kembali.
"Uang tersebut digunakan untuk syarat-syarat uang gaib dengan menggunakan sesajen dan tersangka menjanjikan uang tersebut bisa bertambah menjadi dua kali lipat. Dalam jangka waktu satu minggu namun saat korban menunggu dengan waktu yang sudah dijanjikan korban tidak mendapatkan uang tersebut," kata Sandityo.
Tak hanya itu, Aa bahkan memamerkan 'alat-alat spiritual' untuk memperkuat tipu dayanya.
"Mencari korban dengan cara membujuk terus menunjukan uang-uang terus ada alat-alat atau kotak yang berisikan jenglot. Iya random (mencari korban). Pengakuannya baru satu kali tapi dugaan kita ada korban-korban yang lain," jelas Sandityo.
Barang bukti berupa uang mainan sebanyak 200 lembar pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu-ikut diamankan.
![]() |
"Barang bukti yang diamankan ada 100 lembar uang mainan pecahan 100 ribu, 100 lembar uang mainan pecahan 50 ribu. Jadi uang ini sebagai alat untuk menipu," tambah Sandityo.
Di hadapan wartawan, Aa mencoba memberi alasan. Ia mengaku 'jenglot' yang ia gunakan sebagai sarana penipuan adalah peninggalan neneknya.
"Jenglot itu keturunan dari nenek. Katanya jangan sampai hilang disimpan aja," ucapnya pelan.
Namun, dalih itu tak bisa menyelamatkannya. Aa kini dijerat pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Sang 'dukun uang' akhirnya berakhir di balik jeruji besi-dan "uang gaib" yang ia janjikan tak pernah ada.
(dir/dir)