Polisi Bongkar Praktik Haram Jasa SEO Situs Judol di Jabar

Polisi Bongkar Praktik Haram Jasa SEO Situs Judol di Jabar

Wisma Putra - detikJabar
Jumat, 22 Agu 2025 14:30 WIB
Polisi bongkar praktik jasa SEO situs judol
Polisi bongkar praktik jasa SEO situs judol (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Tumpukan uang pecahan seratus ribuan, deretan laptop, sebuah PC, hingga sebungkus plastik berisi puluhan kartu ATM tersaji rapi di atas meja panjang. Pemandangan itu menjadi pusat perhatian di halaman Gedung Direktorat Reserse Siber Polda Jabar, Jumat (22/8/2025) siang.

Di balik meja barang bukti, enam orang tersangka digiring petugas menuju lokasi konferensi pers. Tiga pria dengan pakaian tahanan hijau stabilo dan tiga wanita dengan seragam oranye berjalan tertunduk. Di hadapan awak media, mereka menjadi gambaran nyata bisnis ilegal yang beroperasi di balik layar internet.

"Direktorat Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus jasa layanan SEO atau Search Engine Optimization, ada 6 orang tersangka diamankan," ujar Plh. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Irfan Nurmansyah membuka keterangan pers.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini terbongkar setelah penyidik siber membuntuti aktivitas digital mencurigakan dari wilayah Telukjambe, Karawang.

ADVERTISEMENT

"Ditressiber Polda Jawa Barat telah berhasil mengungkap berkaitan dengan layanan jasa SEO, di mana SEO ini merupakan teknik yang digunakan untuk mengoptimalisasi suatu website, dengan tujuan memudahkan mesin pencari untuk menemukan halaman ataupun website yang ditempatkan di halaman pertama," jelas Wakil Dirressiber AKBP Mujianto.

Namun, SEO yang mereka jalankan bukan untuk bisnis legal. Enam orang ini diketahui mengoptimalkan lima situs judi online agar selalu berada di peringkat teratas hasil pencarian internet. Situs-situs tersebut beroperasi dengan domain utama bernama Garuda Website.

Polisi bongkar praktik jasa SEO situs judolPolisi bongkar praktik jasa SEO situs judol Foto: Wisma Putra/detikJabar

"Kegiatan ini berlangsung sejak tahun 2023 sampai dengan kita ungkap di tahun 2025 ini. Jasa dari masing-masing situs bervariatif. Setiap bulannya mereka menghasilkan keuntungan sebesar Rp10 juta sampai dengan Rp15 juta, per masing-masing situs judi online," ungkap Mujianto.

"Adapun hasil yang diterima oleh pelaku selama kegiatan kita akumulasikan sebesar Rp500 jutaan," tambahnya.

Peran Enam Tersangka

Para tersangka memiliki peran yang terstruktur, layaknya sebuah perusahaan profesional, hanya saja bisnis mereka bertumpu pada praktik ilegal.

"Untuk peran-perannya mereka punya peran masing-masing. Peran dari tersangka atas nama DA pembuat website Garuda kemudian dari masing-masing tersangka lainnya MH dia bekerja di dalam pengelolaan website ini sebagai pemegang keuangan dan pekerja teknis lapangan," ujar Mujianto.

"Tersangka AR membuat artikel dan admin pembuat keyword, kemudian tersangka inisial DR dia pembuat artikel, tersangka RM pembuat artikel dan membantu pekerjaan teknis yang dilakukan tersangka inisial MH dan tersangka inisial NP pembuat artikel," lanjutnya.

Kini, keenam orang itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman penjara 4 hingga 6 tahun sudah menanti.




(wip/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads