Fakta-fakta Ganjaran untuk Ustaz Cabul di Tasikmalaya

Fakta-fakta Ganjaran untuk Ustaz Cabul di Tasikmalaya

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 22 Agu 2025 09:30 WIB
Poster
Ilustrasi. (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Tasikmalaya -

Lantai dingin, jeruji besi dan kamar sempit, akan menjadi tempat baru bagi seorang oknum ustaz di Tasikmalaya. Hal tersebut akan dirasakan Ruslan Abdul Gani, seorang pemuka agama di Tasikmalaya, Jawa Barat yang melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya.

Ruslan divonis hukuman 15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut fakta dalam kejadian ini:

Hakim Beri Hukuman 15 Tahun Penjara

Hakim PN Tasikmalaya menjatuhkan vonis penjara 15 tahun kepada Ruslan Abdul Gani, terdakwa kasus pencabulan pada persidangan yang dihelat Kamis (21/8).

ADVERTISEMENT

Ruslan adalah seorang pimpinan lembaga pendidikan agama di wilayah Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, yang diciduk akibat mencabuli anak didiknya.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Maryam Broo, majelis memutuskan pimpinan rumah tahfidz Darul Ilmi itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan.

Ruslan Harus Bayar Restitusi Rp50 Juta

Hakim juga menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 60 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu hakim juga menjatuhkan kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 50 juta.

Vonis Lebih Ringan

Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun serta restitusi kepada korban sebesar Rp 112.234.300.

"Atas putusan ini kami pihak kejaksaan atau JPU menyatakan pikir-pikir," kata Kasi Intelijen Kejari kota Tasikmalaya, Indra Abdi Perkasa.

Indra menambahkan Jaksa Penuntut Umum yang bertugas dalam kasus tersebut adalah Yustika dan Arly Sumanto.

Aktivis Gelar Aksi

Saat sidang berlangsung sejumlah aktivis dari organisasi Al Mumtaz menggelar aksi damai di Halaman PN Tasikmalaya. Mereka membawa spanduk yang meminta agar majelis hakim memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap pria yang pernah menjadi rekan mereka di organisasi itu.

Sekretaris Al Mumtaz Abu Hazmi mengatakan perilaku Ruslan yang melakukan tindakan asusila terhadap anak didiknya merupakan perilaku yang keji.

Selain merusak mental dan masa depan korban, Ruslan juga sudah mencoreng citra pendidikan Islam di Kota Tasikmalaya.

"Perilaku yang sangat keji, yang melahirkan dampak buruk yang luas. Perilakunya telah mengkhianati perjuangan para aktivis khususnya gerakan dakwah amar ma'ruf nahyi munkar," kata Abu Hazmi.

(wip/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads