Satuan Rseerse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran, Jawa Barat, menetapkan RF sebagai tersangka kasus prostitusi online. RF diduga melakukan Tindakan Pidana Perdangan Orang (TPPO) karena menjadikan ME dan RI pekerja seks komersial (PSK).
Polisi sebelumnya mengamankan lima orang diduga tersangka kasus praktik prostitusi online di sebuah penginapan kawasan Pantai Pangandaran pada Selasa (29/7/) pukul 22.40 WIB malam. Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menjadikan salah satu terduga pelaku sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku sudah kita amankan dan saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan TPPO," kata Andri Kurniawan kepada detikJabar, Kamis (31/7/2025).
Menurutnya, penangkpan pelaku berawal dari kecurigaan masyarakat dengan aktivitas yang ada di salah satu penginapan Jalan Pananjung Pangandaran. Kemudian, laporan itu ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Pangandaran.
Ia mengatakan dari hasil proses penggerebekan, polisi memergoki dua wanita sedang bersama pria dalam kamar. "Hasil pemeriksaan kami membuktikan jika mereka melakukan praktik prostitusi yang telah difasilitasi RF," ucapnya.
Selain RF, polisi mengamankan 4 orang lainnya untuk menjadi saksi dalam kasus tersebut. "Namun hasilnya hanya RF yang ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Sementara itu, dua perempuan di tempat kejadian ditetapkan sebagai korban eksploitasi dan dua pria lainnya berstatus sebagai saksi. Menurut dia, penyelidikan akan terus berkembang, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik ini.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menjalankan praktik serupa di wilayah hukum Pangandaran," terangnya.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan jika mendapati aktivitas yang mencurigakan atau menemukan aktivitas mengarah kepada tindak pidana perdagangan orang.
"Semakin cepat dilaporkan, semakin cepat kami bertindak," ucapnya.
(sud/sud)