Dari Posyandu Jadi Rumah, Inilah Jejak Korupsi Bu Kades di Sukabumi

Round-Up

Dari Posyandu Jadi Rumah, Inilah Jejak Korupsi Bu Kades di Sukabumi

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 30 Jul 2025 04:30 WIB
Bangunan Posyandu di Sukabumi yang dijual bu kades. Kini ditinggali pembeli.
Bangunan Posyandu Sukabumi. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Sebuah rumah bercat oranye kusam di ujung Kampung Lebak Muncang, Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi jadi saksi bisu skandal korupsi yang menyeret nama Heni Mulyani, Kepala Desa setempat.

Tak banyak yang tahu jika rumah sederhana itu pernah dijadikan Posyandu, fasilitas kesehatan ibu dan anak. Namun bangunan itu justru dijual Heni seharga Rp45 juta. Padahal, pembangunan posyandu berasal uang negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi betul ada penjualan posyandu, itu dilakukan oleh kepala desa. Tanahnya memang atas nama pribadi, tapi bangunannya dibangun dengan uang negara," ungkap Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, kepada detikJabar, Selasa (29/7/2025).

Posyandu yang dijual itu berada di wilayah RT 41/20 Kampung Lebak Muncang, dibangun sejak 2008 melalui dana PNPM. Sang kepala desa berdalih bangunan itu terbengkalai dan tidak difungsikan lagi. Pada 2023, ia kemudian menjualnya kepada seorang warga bernama Denis.

ADVERTISEMENT

"Karena posyandu dianggap terbengkalai pada tahun 2023, dijual kepada saudara Denis dengan harga Rp45 juta," ucap Agus.

Namun hasil pemeriksaan Inspektorat mengungkap kerugian negara yang jauh lebih besar dari sekadar penjualan bangunan. Selain menjual aset desa, Heni diduga menyelewengkan dana dari berbagai pos anggaran desa, mulai dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), hingga Pendapatan Asli Desa (PADes) dalam kurun waktu 2019-2023.

"Total kerugian berdasarkan hasil lipsus dari Inspektorat sebesar Rp500 juta. Ini bukan soal harga jual saja, tapi dari seluruh nilai aset dan pembangunan yang didanai negara," jelasnya.

Ironisnya, warga menemukan bahwa bangunan posyandu tersebut tetap berdiri di lokasi semula, meskipun sang kades sempat membangun posyandu baru di tempat lain sebagai 'pengganti'.

"Berdasarkan hasil lipsus terhadap posyandu tersebut tidak ditemukan karena tersangka sudah mengembalikan dengan cara mengganti bangunan posyandu tersebut di Kampung Lebak Muncang RT 036/017," lanjut Agus.

Dalam pemeriksaan, Heni mengaku bertindak sendiri dan tidak melibatkan pihak lain. Sementara seluruh dana yang diduga dikorupsi disebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Tersangka masih pasang badan, mengaku bertindak sendiri. Tapi tentu saja kita masih akan melihat fakta-fakta di persidangan nanti, apakah ada keterlibatan pihak lain," kata Agus.

"Semua digunakan untuk keperluan pribadi," imbuhnya.

Kini proses hukum terhadap Heni Mulyani segera bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung. Kejaksaan memastikan akan terus mengawal pengembalian kerugian negara hingga tuntas.

Pengakuan Pembeli Posyandu

Sementara itu, bangunan eks posyandu yang kini digunakan sebagai rumah tinggal, dihuni oleh Gandi (57), seorang petani setempat. Ia tinggal di sana bersama anak dan menantunya, dan mengaku membeli bangunan tersebut langsung dari kepala desa.

"Tahu, bapak juga kan sebelum ada bangunan ini sudah ada, tinggal di sini," ujar Gandi usai pulang berkebun.

Menurutnya, bangunan itu tampak kumuh dan tak terurus saat dijual. Ia membeli seharga Rp45 juta, dengan pelunasan Rp1 juta di kemudian hari. Kuitansi jual beli pun disebutnya ada.

"Seperti kumuh ini (bangunan) nya, yang dulu sudah berjatohan. Mau dijual, ya sudah dibeli seharga segitu. Yang menjualnya itu Bu Heni," ucapnya blak-blakan.

Gandi menyebut, ia membeli bangunan itu karena mendengar posyandu akan dipindahkan ke lokasi baru yang lebih dekat ke pemukiman warga lain. Ia mengakui tidak terlalu memikirkan konsekuensi hukum karena niatnya hanya membeli bangunan tersebut.

"Iya, mau dialihkan. Kan ini ujung kampungnya, kalau dipindah jadi lebih dekat (ke warga lain). Proses belinya juga benar," lanjutnya.

"Ya kekhawatiran pasti ada, cuman bapak mah mendukung anak. Mau dialihkan juga posyandunya, jadi ngedukung," katanya.

Kini, rumah itu telah direnovasi oleh Gandi dengan biaya sekitar Rp17 juta karena sebelumnya hanya berupa satu ruangan khas posyandu. "Belum ada surat-surat, cuman renovasi saja. Dulu satu ruangan doang, seperti posyandu saja," ucapnya.

(bba/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads