Bu Kades Sukabumi Ternyata Jual Bangunan Posyandu Seharga Rp 45 Juta

Bu Kades Sukabumi Ternyata Jual Bangunan Posyandu Seharga Rp 45 Juta

Siti Fatimah - detikJabar
Selasa, 29 Jul 2025 11:45 WIB
Kades Cikujang Heni Mulyani tersangka korupsi
Kades Cikujang Heni Mulyani tersangka korupsi (Foto: Siti Fatimah/detikJabar).
Sukabumi -

Fakta baru terkuak dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan seorang kepala desa di Kabupaten Sukabumi. Kepala Desa Cikujang Heni Mulyani ternyata menjual tanah dan bangunan Posyandu itu dengan harga Rp45 juta.

"Jadi betul ada penjualan posyandu, itu dilakukan oleh kepala desa. Tanahnya memang atas nama pribadi, tapi bangunannya dibangun dengan uang negara," ungkap Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, kepada detikJabar, Selasa (29/7/2025).

Posyandu yang dimaksud berada di wilayah Kampung Lebak Muncang RT 41/20, Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh. Posyandu tersebut dibangun pada tahun 2008 melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agus, sang kepala desa berdalih bangunan tersebut tidak digunakan dan terbengkalai, sehingga pada tahun 2023 ia menjualnya kepada seseorang bernama Denis.

"Karena posyandu dianggap terbengkalai pada tahun 2023 dijual kepada saudara Denis dengan harga Rp45 juta," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Namun penelusuran lebih dalam yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi justru membongkar fakta mengejutkan, kerugian negara yang timbul dari kasus tersebut tidak hanya puluhan juta, tapi mencapai setengah miliar Rupiah.

Selain menjual aset desa, Heni juga diduga melakukan tindak pidana korupsi dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) selama periode tahun anggaran 2019-2023.

"Total kerugian berdasarkan hasil lipsus dari Inspektorat sebesar Rp500 juta. Ini bukan soal harga jual saja, tapi dari seluruh nilai aset dan pembangunan yang didanai negara," kata Agus.

Posyandu Hilang Ternyata Diganti

Kejanggalan semakin kentara kala warga lagi menemukan bangunan posyandu itu di lokasi semula. Ternyata, tersangka membangun posyandu baru di Kampung Lebak Muncang RT 036/017, Desa Cikujang, Gunungguruh.

"Berdasarkan hasil lipsus terhadap posyandu tersebut tidak ditemukan karena tersangka sudah mengembalikan dengan cara mengganti bangunan posyandu tersebut di kampung lebak muncang RT 036/017 Desa Cikujang, Gunungguruh," jelas Agus.

Sementara itu, uang hasil penjualan Rp30 juta yang ditemukan oleh penyidik Polres Sukabumi Kota kini diamankan sebagai barang bukti. Nantinya, dalam proses persidangan, uang tersebut akan diperhitungkan sebagai Uang Pengganti (UP).

"Kalau tersangka tidak bisa mengembalikan sisa kerugian negara, maka akan dilakukan penyitaan aset sebagai bentuk pengembalian kerugian negara," katanya.

Tersangka Ngaku Bertindak Sendiri

Dalam pemeriksaan, tersangka bersikeras bahwa semua keputusan dan tindakan dilakukan sendiri, tanpa melibatkan perangkat desa atau pihak luar.

"Tersangka masih pasang badan, mengaku bertindak sendiri. Tapi tentu saja kita masih akan melihat fakta-fakta di persidangan nanti, apakah ada keterlibatan pihak lain," ujar Agus.

Untuk sementara, uang negara senilai setengah miliar rupiah diduga dinikmati sepenuhnya oleh sang kepala desa. "Semua digunakan untuk keperluan pribadi," ucap Agus.

Proses hukum kini segera bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung. Sidang akan digelar secara terbuka, dan Kejaksaan memastikan terus mengawal pengembalian kerugian negara hingga tuntas.

"Kita akan update terus ke publik. Kalau tidak dikembalikan, ya akan dikejar lewat mekanisme penyitaan," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Bu Kades Jual Posyandu Desa di Sukabumi"
[Gambas:Video 20detik]
(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads