Pengakuan Warga yang Beli Posyandu dari Bu Kades di Sukabumi

Pengakuan Warga yang Beli Posyandu dari Bu Kades di Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Selasa, 29 Jul 2025 15:30 WIB
Bangunan Posyandu di Sukabumi yang dijual bu kades. Kini ditinggali pembeli.
Bangunan Posyandu di Sukabumi yang dijual bu kades. Kini ditinggali pembeli. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Bangunan bercat oranye kusam itu tampak sederhana. Di depannya, akuarium ikan diletakkan di atas meja kayu, beberapa pakaian dijemur di sisi kiri rumah, dan spanduk kopi instan tergantung di beranda.

Tak ada yang menyangka, rumah yang kini ditempati seorang pria paruh baya bersama anak dan menantunya, dulunya adalah sebuah bangunan fasilitas kesehatan milik desa yaitu posyandu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gandi (57), penghuni rumah itu, tak menampik. Ia tahu betul bangunan itu dulunya posyandu, bahkan sejak awal sebelum berdiri bangunan.

"Tahu, bapak juga kan sebelum ada bangunan ini sudah ada, tinggal di sini," ujarnya saat ditemui detikJabar setelah pulang berkebun di Kampung Lebak Muncang RT 41/20 Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Selasa (29/7/2025).

ADVERTISEMENT

Ia kemudian membuka suara soal proses pembelian. Gandi menyebut, bangunan itu dijual oleh Kepala Desa Cikujang Heni Mulyani, yang kini berstatus tersangka korupsi. Harga yang tertera dalam kuitansi seperti yang dilihat detikJabar tertulis angka Rp45 juta dan Rp1 juga dibayar di tempo selanjutnya.

"Seperti kumuh ini (bangunan) nya, yang dulu sudah berjatohan. Mau dijual, ya sudah dibeli seharga segitu. Yang menjualnya itu Bu Heni," kata Gandi blak-blakan.

Gandi menyebut dirinya membeli bangunan itu karena mendengar kabar posyandu akan dialihkan ke lokasi lain. Ia pun berpikir lokasi bangunan yang berada di ujung kampung akan lebih baik difungsikan sebagai hunian.

"Iya, mau dialihkan. Kan ini ujung kampungnya, kalau dipindah jadi lebih dekat (ke warga lain). Proses belinya juga benar," ucap dia.

Gandi (57) pembeli bangunan Posyandu dan jadi rumah hunianGandi (57) pembeli bangunan Posyandu dan jadi rumah hunian Foto: Siti Fatimah/detikJabar

Meski tahu bangunan itu dulunya milik pemerintah, Gandi mengaku tak terlalu memikirkan implikasi hukumnya. Saat itu, ia hanya ingin mendukung sang anak yang ingin membeli.

"Ya kekhawatiran pasti ada, cuman bapak mah mendukung anak. Mau dialihkan juga posyandunya, jadi ngedukung," katanya pelan.

Kini, tiga tahun sudah bangunan itu digunakan sebagai rumah tinggal. Ia menyebut sempat mengeluarkan dana sekitar Rp17 juta untuk merenovasi, karena sebelumnya hanya terdiri dari satu ruangan khas posyandu.

"Belum ada surat-surat, cuman renovasi saja. Dulu satu ruangan doang, seperti posyandu saja," imbuhnya.

Namun, kasus penjualan bangunan posyandu ini kini berbuntut panjang. Tak hanya menjual posyandu, Kades Cikujang Heni Mulyani juga merugikan negara hingga Tuntutan Ganti Rugi (TGR) mencapai setelah miliar atau Rp500 juta.

Posyandu yang seharusnya menjadi fasilitas pelayanan dasar kesehatan ibu dan anak, justru dijual secara ilegal.

Kini, sang kades, Heni Mulyani, telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Sementara itu, rumah eks posyandu yang berdiri di ujung kampung tersebut, menjadi saksi bisu bagaimana aset negara bisa berpindah tangan begitu mudah, hanya dengan kesepakatan informal dan segenggam uang tunai.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Agus Yuliana membenarkan adanya penjualan Posyandu dalam kasus ini. Heni mengklaim bahwa tanah Posyandu itu milik pribadi. Sedangkan dibangun menggunakan anggaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

"Jadi betul ada penjualan posyandu, itu dilakukan oleh kepala desa. Tanahnya memang atas nama pribadi, tapi bangunannya dibangun dengan uang negara," ungkap Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads