Fakta baru terkuak dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan seorang kepala desa di Kabupaten Sukabumi. Kepala Desa Cikujang Heni Mulyani ternyata menjual tanah dan bangunan Posyandu itu dengan harga Rp45 juta.
"Jadi betul ada penjualan posyandu, itu dilakukan oleh kepala desa. Tanahnya memang atas nama pribadi, tapi bangunannya dibangun dengan uang negara," ungkap Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, kepada detikJabar, Selasa (29/7/2025).
Posyandu yang dimaksud berada di wilayah Kampung Lebak Muncang RT 41/20, Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh. Posyandu tersebut dibangun pada tahun 2008 melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
Menurut Agus, sang kepala desa berdalih bangunan tersebut tidak digunakan dan terbengkalai, sehingga pada tahun 2023 ia menjualnya kepada seseorang bernama Denis.
"Karena posyandu dianggap terbengkalai pada tahun 2023 dijual kepada saudara Denis dengan harga Rp45 juta," ungkapnya.
Namun penelusuran lebih dalam yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi justru membongkar fakta mengejutkan, kerugian negara yang timbul dari kasus tersebut tidak hanya puluhan juta, tapi mencapai setengah miliar Rupiah.
Selain menjual aset desa, Heni juga diduga melakukan tindak pidana korupsi dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) selama periode tahun anggaran 2019-2023.
"Total kerugian berdasarkan hasil lipsus dari Inspektorat sebesar Rp500 juta. Ini bukan soal harga jual saja, tapi dari seluruh nilai aset dan pembangunan yang didanai negara," kata Agus.
Simak Video "Video: Eks Kades di Muratara Diciduk atas Dugaan Korupsi Rp 744 Juta!"
(mso/mso)