Jumat (25/7/2025) malam, suasana Dusun Purwasri, Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Pangandaran, tiba-tiba berubah mencekam. Seorang wanita berinisial T (27), harus dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami luka fatal di bagian lehernya.
Usut punya usut, pemicunya terjadi karena masalah percekcokan. T dikabarkan dianiaya mantan suaminya R (27), hingga membuat korban sampai bersimbah darah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun yang mengagetkan, desas-desusnya, tetangga di lingkungan rumah korban menduga keduanya saat itu sedang mabuk minuman keras (miras) bersama. Namun entah apa yang terjadi selanjutnya, R malah nekat menganiaya mantan istri sirinya itu.
Untungnya, korban masih bisa diselamatkan. Tetangga yang mendengar keributan itu bisa menolong korban hingga dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
"Awalnya mereka minum bersama, tapi kemudian terjadi cekcok, alasannya belum terungkap," ujar Kepala Dusun Purwasari, Ade Supriatna melalui pesan WhatsApp, Senin (28/7/2025).
Sebelum kejadian, pelaku yang diketahui berprofesi sebagai pengamen ini dikabarkan membawa miras ke rumah korban. Namun setelahnya, terdengar keributan di dalam rumah yang membongkar aksi brutal dari si pelaku.
Dilaporkan saat itu, korban ditikam di bagian lehernya hingga bersimbah darah. Kemudian, pelaku nekat memukul korban menggunakan gelas dan mangkuk hingga dia mengalami luka serius di bagian kepala.
"Pelaku masih sering datang dan memaksa hubungan suami-istri, tapi korban merasa tidak dinafkahi lagi," ucap dia.
Dihubungi terpisah, Plt Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. Karena keduanya hanya menikah secara agama dan tidak tercatat secara hukum negara, kasus ini tidak masuk kategori kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Yang dilaporkan adalah dugaan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat 2 KUHP. Saat ini, pelaku masih dalam pengejaran dan kasusnya ditangani Satreskrim Polres Pangandaran bersama Unit Reskrim Polsek Padaherang," kata Yusdiana.
(ral/mso)