Polisi mendekati pengendara yang sudah terjebak, tak bisa kabur, kecuali ingin berurusan dengan hukum. Mereka diminta menunjukkan STNK, SIM, dan knalpot yang terpasang di tunggangannya.
Polisi fokus pada pengendara yang tak membawa SIM dan STNK, serta kendaraan yang knalpotnya tidak standar pabrikan alias knalpot bronk. Salah satu yang apes ialah Fachrul (27).
"Iya kena razia, dimasukkan ke Polres Cimahi. Knalpotnya bronk, terus enggak bawa SIM dan STNK juga," kata Fachrul saat ditemui, Selasa (15/7/2025).
Alhasil motornya ditahan polisi. Ia ditilang lalu terpaksa pulang menggunakan kendaraan umum. Sementara agar motornya bisa diambil, ia mesti membawa surat kelengkapan motor dan knalpot standar pabrik.
"Ditahan motornya, besok baru boleh diambil kalau sudah ada STNK dan SIM-nya. Tapi bingung enggak ada knalpot aslinya, paling beli dulu yang standar," kata Fachrul.
Pengendara tak bisa mengelak lagi dari razia polisi. Bunyi knalpot bronk terdengar nyaring, menusuk telinga, tak nyaman ketika digeber di jalanan. Polisi meminta pengguna mencopot knalpotnya.
"Hari ini kami melaksanakan Ops Patuh Lodaya 2025, dengan prioritas kendaraan yang knalpotnya tidak sesuai spesifikasi. Kami menilang pengendara yang menggunakan knalpot bronk, kemudian meminta mereka mengganti lagi sepeda motornya dengan knalpot standar," kata KBO Sat Lantas Polres Cimahi, Iptu Bayu Subakti.
Bertepatan dengan momen Ops Patuh Lodaya yang dimulai sejak 14 sampai 27 Juli mendatang, banyak laporan dari masyarakat yang merasa terganggu oleh kendaraan menggunakan knalpot bronk.
"Betul ini sesuai arahan dari pimpinan karena banyak keluhan dari masyarakat yang tidak nyaman dengan bunyi kendaraan menggunakan knalpot bronk. Sampai saat ini ada sebanyak 110 kendaraan yang kami tindak," kata Bayu.
(dir/dir)