Perkembangan Terbaru Kasus Dokter Iril

Kabupaten Garut

Perkembangan Terbaru Kasus Dokter Iril

Hakim Ghani - detikJabar
Jumat, 13 Jun 2025 13:00 WIB
Tampang Dokter Iril saat dibawa ke Kejaksaan
Tampang Dokter Iril saat dibawa ke Kejaksaan. (Foto: Hakim Ghani/detikJabar)
Garut -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Garut tengah menunggu jadwal sidang dalam perkara dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oknum dokter M. Syafril Firdaus alias Dokter Iril kepada sejumlah ibu hamil. Dokter Iril kini menjadi tahanan jaksa.

Hal tersebut diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, saat diwawancarai wartawan, Jumat, (13/6/2025). Menurutnya, jaksa sedang menunggu waktu penetapan sidang terkait kasus Dokter Iril.

"Jadi, kita sedang menunggu dari pengadilan, untuk penetapan sidangnya. Insya Allah nanti akan ada penetapan," kata Helena.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Helena menyebut, dalam kasus ini, ada sedikitnya 5 orang saksi yang diperiksa oleh penyidik kepolisian, untuk mengungkap seluk-beluknya. Mulai dari saksi ahli, hingga sejumlah ibu hamil yang menjadi korban dalam kasus tersebut. Tak terkecuali, wanita yang dilecehkan Dokter Iril dalam video viral.

"Iya, salah satunya itu," katanya.

ADVERTISEMENT

Ada empat orang Jaksa Penuntut Umum yang akan bertugas menangani kasus ini. Mereka adalah Helena, Anisa, Fiki Mardani, serta M. Ridwan Rais dari Kejaksaan Negeri Garut.

Adapun pasal yang dijeratkan oleh pihak kejaksaan terhadap Dokter Iril, adalah Pasal 6 B dan atau 6 C Juncto Pasal 15 Ayat 1 Huruf B, E dan I UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal hingga 12 tahun bui.

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan Dokter Iril terhadap sejumlah pasiennya ini, terungkap usai beredarnya sebuah rekaman video dari CCTV yang memperlihatkan aksi cabul dokter kandungan berumur 33 tahun itu.

Dalam video yang beredar di publik itu terlihat, jika Dokter Iril meremas payudara korban, saat pemeriksaan kehamilan dengan metode Ultrasonografi (USG). Usai didalami polisi, kejadiannya diketahui berlangsung tanggal 20 Juni 2024 lalu di sebuah klinik kesehatan yang terletak di Kecamatan Garut Kota.

Singkat cerita, Iril kemudian ditangkap polisi. Dari hasil pemeriksaan diketahui, jika korban dalam kejadian ini ternyata tak hanya satu orang. Menurut Kasi Intelijen Kejari Garut, Jaya Pancasila, obral voucher diskon menjadi modus operandi Dokter Iril.

"Diawali dengan mengiming-imingi korban dengan bonus voucher gratis USG 4D agar korban berkeinginan untuk melakukan pemeriksaan kehamilannya dengan tersangka," kata Jaya.

Dokter Iril sendiri, saat ini diketahui ditahan di Rutan Kelas II B Garut. Dia akan menjalani masa penahanan selama 30 hari, terhitung mulai tanggal 11, hingga 30 Juni 2025 mendatang.

(orb/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads