Syahwat Menyimpang Oknum Imam Masjid Berujung 10 Bocah Garut Jadi Korban

Jabar Sepekan

Syahwat Menyimpang Oknum Imam Masjid Berujung 10 Bocah Garut Jadi Korban

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 08 Jun 2025 15:00 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Foto: Ilustrasi pencabulan anak. (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Garut -

IY (53) kini harus menghabiskan hari-harinya di penjara. Oknum imam masjid asal Kecamatan Cikajang, Garut itu ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindakan sodomi terhadap 10 anak-anak di kampungnya sendiri.

Perbuatan kejam IY terbongkar setelah sejumlah keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Dari hasil penelusuran, rumah oknum imam masjid itu pun menjadi saksi bisu saat dia melampiaskan syahwat jahatnya kepada korban.

"Korban rata-rata berusia 10 hingga 15 tahun," ucap Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, Senin (2/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

IY ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Saat menjalankan aksi kejinya, dia mengiming-imingi korban dengan uang tunai supaya mau jadi pelampiasan.

Selasa (3/6) pagi, IY kemudian digiring polisi ke ruang pemeriksaan. Dia hanya bisa tertunduk lesu dan mengucap penyesalan saat diperiksa di hadapan penyidik kepolisian.

ADVERTISEMENT

"Menyesal pak," ucap IY saat ditanya petugas yang memeriksanya.

Kepada polisi, IY mengaku, bahwa dia telah melakukan aksi sodomi terhadap para korbannya sejak tahun 2024 silam. Ada beberapa korban yang disodomi berulangkali.



Yang mencengangkan, IY sempat mengungkap, jika dirinya pun pernah menjadi korban sodomi yang dilakukan orang dewasa. "(kejadiannya) Sekitar tahun 80-an di Jakarta," ungkap IY.

IY pun kini sudah dijebloskan ke penjara. Dia dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 4, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.




(ral/mso)


Hide Ads