Masa Lalu Kelam Oknum Imam Masjid Garut hingga Cabuli 10 Bocah Lelaki

Masa Lalu Kelam Oknum Imam Masjid Garut hingga Cabuli 10 Bocah Lelaki

Hakim Ghani - detikJabar
Selasa, 03 Jun 2025 10:47 WIB
IY, tersangka pencabulan 10 anak di Garut digiring polisi ke ruang tahanan
IY tersangka pencabulan 10 anak di Garut digiring polisi ke ruang tahanan (Foto: Hakim Ghani/detikJabar).
Garut -

IY, seorang oknum imam masjid asal Garut dipolisikan usai diduga mencabuli 10 anak lelaki. Dia kini terancam 20 tahun bui untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Lelaki berusia 53 tahun itu tertunduk lesu saat digiring polisi ke ruang pemeriksaan pada Selasa (3/6/2025) pagi. Dengan tangan diikat borgol, IY lebih sering terdiam di hadapan penyidik.

"Menyesal pak," ucap IY saat ditanya petugas yang memeriksanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan polisi terungkap, jika IY diduga kuat mencabuli 10 orang bocah lelaki. Aksi sodomi yang dilakukan IY, terjadi di kediamannya, yang berlokasi di Kecamatan Cikajang.

Kepada polisi, IY mengaku, bahwa dia telah melakukan aksi sodomi terhadap para korbannya sejak tahun 2024 silam. Ada beberapa korban yang disodomi berulangkali.

ADVERTISEMENT

Yang mencengangkan, IY sempat mengungkap, jika dirinya pun pernah menjadi korban sodomi yang dilakukan orang dewasa. "(kejadiannya) Sekitar tahun 80-an di Jakarta," ungkap IY.

Kasus ini sendiri terungkap usai sejumlah orang tua korban melapor ke polisi. Personel dari Unit PPA Polres Garut yang menerima informasi, langsung turun tangan dan mengamankan IY di rumahnya belum lama ini.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan, IY sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mako Polres Garut. Dia terancam bui 20 tahun lamanya.

"Kami jerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 4, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," ucap Joko.




(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads