63 Pengedar Narkotika Keok di Tangan Polisi Bandung

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 20 Mei 2025 12:00 WIB
Ekspos pengungkapan kasus narkotika di Bandung. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Polrestabes Bandung menangkap total 63 pengedar psikotoprika mulai dari jenis sabu-sabu, ganja hingga obat-obatan terlarang. Puluhan pengedar tersebut diamankan selama operasi pada Mei 2025.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, para tersangka terdiri dari 61 laki-laki dan dua perempuan. Berbagai barang bukti pun sudah disita atas kasus kejahatan yang mereka lakukan.

"Pengungkapan kasus narkotika ini selama Mei 2025, untuk mendukung penanggulangan premanisme dan juga penindakan kejahatan-kejahatan di lingkungan masyarakat," kata Budi, Selasa (20/5/2025).

Rincian barang bukti yang diamankan yaitu 741,29 gram sabu, 430,94 tembakau sintetis dan 381 butir ekstasi. Lalu 5,5 kilogram ganja, 144 butir psikotoprika, 31.458 butir obat keras terlarang hingga uang tunai Rp 3 juta.

"Jadi modus operandinya, mereka rata-rata mengedarkan dan menjual melalui online maupun perorangan," tuturnya.

"Kemudian untuk pola tempatnya yaitu ada di pinggir jalan umum 17 kasus, rumah kontrakan 17 kasus, kos-kosan 6 kasus, warung 5 kasus, dan satu ditemukan di pengadilan saat sidang di pengadilan," ucapnya menambahkan.

Selain kasus narkotika, polisi juga menyita 3.634 miras dan 47 jerigen tuak ilegal siap edar. Upaya ini sebagai bagian penanganan tindak pidana premanisme dan antisipasi menjelang konvoi juara Persib Bandung.

Puluhan pengedar itu pun terancam dipidana dengan Pasal 113 ayat 2, Lasal 114 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 111 pasal 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2, serta Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal pidana penjara seumur hidup," tegasnya.

Lalu Undang-undang Nomor 9 Tahun 1997 tentang Psikotoprika dengan Ancaman 5 tahun kurungan penjara. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2020 tentang Kesehatan, dan Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010.




(ral/orb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork