Aksi perampasan ponsel terjadi di warung kecil wilayah Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (1/5/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Dua pria tak dikenal datang mengendarai sepeda motor dan merampas ponsel milik salah satu warga. Salah satu pelaku berhasil diamankan warga, sementara satu lainnya melarikan diri dan masih dalam pengejaran polisi.
Kejadian itu berlangsung cepat, Kamis (1/5/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Menurut Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, pelaku yang diamankan berinisial AN (27), warga Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
Bersama seorang rekannya yang berhasil melarikan diri, AN beraksi dengan modus yang terbilang licik namun nekat. "Pelaku berhenti di depan warung dengan sepeda motor matik. Salah satu dari mereka turun dan menghampiri korban yang sedang asik bermain ponsel bersama teman-temannya. Pelaku sempat berpura-pura bertanya arah ke Sindanglaut, namun kemudian langsung merebut ponsel korban secara paksa," ujar Sumarni, Jumat (2/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan pelaku sontak membuat panik warga sekitar. Namun aksi cepat saksi yang ada di lokasi membuat situasi berubah.
"Pelaku yang merebut HP sempat didorong hingga terjatuh. Rekannya langsung tancap gas dan melarikan diri," tambahnya.
Tak mau kehilangan kesempatan, warga sekitar segera mengamankan AN yang terjatuh dan membawanya ke Kantor Desa Kertawangun. Di sana, pelaku diperiksa dan ditemukan sejumlah alat yang mencurigakan.
"Di kantong celana pelaku ditemukan tiga kunci pas berukuran 8, 10, dan 16 serta sebuah obeng yang telah dimodifikasi menyerupai kunci motor. Semua alat ini diduga digunakan untuk melakukan aksi kejahatan," jelas Sumarni.
Beberapa saat kemudian, sejumlah anggota Polsek Sedong tiba di lokasi dan langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi kini tengah memburu rekan AN yang identitasnya sudah dikantongi petugas.
Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(iqk/iqk)