Aksi Keji Fikry Aniaya Istri di Bandung Berakhir ke Jeruji Besi

Aksi Keji Fikry Aniaya Istri di Bandung Berakhir ke Jeruji Besi

Yuga Hassani - detikJabar
Selasa, 22 Apr 2025 17:15 WIB
Young woman is sitting hunched at a table at home, the focus is on a mans fist in the foregound of the image
ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga. Foto: Dok. iStock
Kabupaten Bandung -

Muhammad Nurul Fikry Wildani (33), pria yang nekat melakukan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya inisial A (27) saat ini telah ditahan polisi. Penahanan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Kasubsie Pengolahan Informasi dan Dokumentasi Media (PIDM) Polresta Bandung, IPDA Dinny Agusyanti mengatakan, polisi akan terus mengawal kasus tersebut hingga terungkap. Sehingga saat ini pria tersebut telah diamankan di Mapolresta Bandung.

"Untuk tersangka sudah kami lakukan penahanan sejak Senin 21 April 2025," ujar Dinny kepada awak media, Selasa (22/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dinny mengungkapkan sebelumnya polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Kemudian polisi telah berupaya melakukan pemanggilan kepada tersangka beberapa kali.

"Tersangka yang berinisial MNFW pada tanggal 21 april 2025 telah hadir memenuhi panggilan dari pihak kepolisian yang kedua," katanya.

ADVERTISEMENT

Setelah itu tersangka hadir di Mapolresta Bandung bersama kuasa hukumnya. Kata Dinny, setelah itu tersangka memberikan keterangan kepada penyidik Satreskrim Polresta Bandung.

"Iya tersangka telah memberikan keterangan sebagai tersangka pada saat itu dan sudah menjelaskan secara utuh peristiwa yang terjadi pada saat terjadinya peristiwa tindak pidana," jelasnya.

Dia menjelaskan saat ini penyidik Satreskrim Polresta Bandung akan melakukan pemberkasan terkait kasus tersebut. Setelah itu kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung.

"Kami dari penyidik Satreskrim Polresta Bandung akan melakukan pemberkasan dan akan kami kirim segera berkas perkara ke kejaksaan," ucapnya.

Dinny menambahkan saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait motif yang dilakukan tersangka. Namun atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UU KDRT No 23 tahun 2004.

"Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads