Tak Terima Disebut Habis 'Check-in', Ended Hajar Teman hingga Babak Belur

Tak Terima Disebut Habis 'Check-in', Ended Hajar Teman hingga Babak Belur

Hakim Ghani - detikJabar
Selasa, 22 Apr 2025 16:17 WIB
Pelaku penganiayaan di Garut
Pelaku penganiayaan di Garut (Foto: Istimewa).
Garut -

Dedih alias Ended, seorang lelaki berumur 37 tahun asal Garut terpaksa berurusan dengan polisi, setelah menganiaya teman sendiri. Aksi itu dilakukan Ended, lantaran tak terima disebut korban habis 'check-in'.

Peristiwa penganiayaan yang menimpa Niko (33) ini terjadi di pintu gerbang Pantai Karangpapak, Desa Cikelet, Kecamatan Cikelet, Garut, pada Minggu, (20/4/2025) malam lalu.

Menurut Kapolsek Cikelet Iptu Aktas Komalsyah Siregar, kejadian bermula saat Ended berkendara dengan sepeda motor melintasi tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi, ada Niko yang sedang nongkrong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu, terjadi kesalahpahaman antara korban dan pelaku, hingga mengakibatkan penganiayaan," kata Aktas kepada detikJabar, Selasa, (22/4/2025) sore.

Aktas menjelaskan, menurut penuturan Ended, saat itu Niko mengumpat padanya. Entah serius atau tidak, kata Aktas, saat itu Niko bertanya kepada Ended apakah dirinya sudah check-in atau bukan.

ADVERTISEMENT

Perkataan itu dianggap serius oleh Ended. Ended berpendapat jika Niko menudingnya telah berkencan dengan wanita di dalam kamar penginapan, dengan perkataan tersebut.

"Intinya merasa tidak enak ada perkataan korban, bahasanya kurang lebih... timana euy, enggeus check-in? (Kamu dari mana, habis check in?)," ucap Aktas.

Ended lantas gelap mata. Dia murka dan menghampiri Niko. Ended yang naik pitam langsung menghajar Niko dengan tangan kosong hingga korban babak belur dan berlumur darah.

"Pengakuan tersangka telah melakukan pemukulan sebanyak 4 kali sampai bagian telinga korban robek dan babak belur," katanya.

Selepas kejadian itu, Niko langsung lapor polisi. Hingga akhirnya, Ended ditangkap dan kini dijebloskan ke penjara. Aktas menambahkan, Ended dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Ancaman hukumannya dua tahun penjara," pungkas Aktas.




(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads