Polisi mengungkap hasil penyelidikan teranyar kasus pencabulan yang dilakukan M. Syafril Firdaus alias Dokter Iril. Sang oknum dokter sudah menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menjelaskan, pihaknya sudah melaksanakan pemeriksaan kondisi kejiwaan kepada Dokter Iril.
"Untuk hasilnya, kita belum dapatkan. Tapi, kita sudah lakukan pemeriksaan untuk tersangka kita periksa kejiwaannya," ungkap Joko kepada wartawan, Selasa, (22/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko menjelaskan, hingga Selasa ini, pihaknya masih membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang merasa menjadi korban tindakan cabul Dokter Iril.
Sejauh ini, kata Joko, total ada lima orang korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Dokter Iril, yang melapor secara resmi ke Polres Garut.
"Sampai saat ini kita terima sebanyak 5 laporan polisi," katanya.
Aksi Dokter Iril mencabuli pasiennya terungkap berkat beredarnya sebuah video berdurasi 53 detik di media sosial. Dalam video itu, dokter Iril diduga mencabuli pasiennya, dengan cara meremas payudara korban saat pemeriksaan Ultrasonografi (USG).
Setelah ditelusuri polisi, kejadiannya diketahui terjadi di sebuah klinik kesehatan swasta yang ada di Kecamatan Garut Kota, pada 20 Juni 2024.
"Kelima korban yang melapor, salah satunya adalah korban yang ada di dalam video tersebut," tutur Joko.
Modus yang Dilakukan
Dari kelima korban ini diketahui, jika Dokter Iril melakukan tindakan cabulnya di dua lokasi dan modus yang berbeda.
Korban pertama, yakni seorang wanita berumur 24 tahun, dicabuli di kamar kos-kosan dokter Iril selepas menjalani suntik vaksin gonore di rumah pribadi korban.
Dokter Iril meminta agar diantarkan oleh korban ke kosannya, karena tidak membawa kendaraan. Saat berada di indekos, dokter Iril mengajak korban ke dalam kamarnya, kemudian dilakukan tindakan pencabulan.
"Untuk empat korban yang lain, semuanya dilakukan di dalam klinik tersebut saat praktik," katanya.
Dari hasil penyelidikan juga terungkap, jika dokter Iril melakukan pencabulan kepada empat korbannya di klinik saat memeriksa kondisi kandungan para korban untuk yang kedua dan ketiga kalinya.
"Modusnya sama, dengan dia melakukan pemeriksaan kandungan USG, seperti apa yang di video tersebut. Itu dilakukan kepada keempat korban," kata Joko.
"Semuanya sama, tidak dilakukan (pencabulan) saat pemeriksaan USG pertama. Baru dilakukan saat pemeriksaan kedua, ketiga baru berani melakukan," ungkap Joko menambahkan.
Joko menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Polisi masih menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban.
Baca juga: 5 Fakta di Balik Pembunuhan Wanita Ciamis |
Dokter Iril sendiri saat ini diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Karangpawitan.
Dokter Iril dijerat dengan Pasal 6 Huruf B dan C, dan atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf B Undangan-undang RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman bui 12 tahun.
(mso/mso)