Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak berumur lima tahun, yang diduga dilakukan oleh ayah, paman dan kakek. Ayah dan paman yang menjadi tersangka, sementara sang kakek masih ditelusuri.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, saat diwawancarai wartawan di Mapolres Garut, Kamis, (10/4/2025) petang.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, sementara ini kita menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pencabulan ini," ucap Joko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko mengatakan, ayah dari korban, YMA (25) dan paman korban YMU (31) mengakui telah mencabuli korban. Kendati demikian, saat ini polisi tengah mendalami detail kejadiannya, termasuk motif para pelaku yang tega mencabuli korban.
"Yang jelas menurut pengakuan pelaku aksi itu dilakukan di rumah orang tuanya (kakek korban)," ucap Joko.
Untuk sang kakek, ES (57), saat ini masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim, di Mako Polres Garut.
"Kami masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Termasuk untuk mendalami motifnya," pungkas Joko.
Korban Akan Didampingi Tim Khusus
Anak berumur 5 tahun yang menjadi korban dalam kejadian ini, sekarang berada dalam perlindungan ibu kandungnya. Sang ibu dan ayah dari bocah diketahui pisah rumah, usai hubungan pernikahan mereka kandas.
Kasus ini menyita perhatian dari berbagai pihak, termasuk dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Jawa Barat. KPAI mengecam keras kejadian tersebut.
"Jelas kami sangat mengecam keras kejadian ini. Apalagi pelaku ini merupakan orang dekat yang seharusnya menjadi 'tempat' yang aman bagi korban," ungkap Ketua KPAID Jabar Ato Rinanto.
Ato mengatakan, pada Jumat, (11/4) besok, pihaknya akan turun ke Garut menemui korban di keluarganya. Ato akan membawa tim khusus untuk ikut serta memberikan pendampingan kepada korban.
"Kami juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam kasus ini. Kami berharap agar para pelaku bisa diberikan hukuman yang setimpal," pungkas Ato.
(yum/yum)