2 WNA Yaman Dalangi Penipuan Berkedok Visa Kerja, Korban Rugi Ratusan Juta

2 WNA Yaman Dalangi Penipuan Berkedok Visa Kerja, Korban Rugi Ratusan Juta

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 09 Apr 2025 13:15 WIB
Warga Yaman saat diperiksa penyidik Polres Sukabumi Kota
Warga Yaman saat diperiksa penyidik Polres Sukabumi Kota (Foto: Siti Fatimah/detikJabar).
Sukabumi -

Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Yaman ditangkap polisi setelah diduga melakukan penipuan berkedok jasa pembuatan visa kerja. Korbannya, seorang pria asal Sukabumi, harus merelakan uang ratusan juta Rupiah raib dalam aksi yang berujung pada kekerasan.

Kedua pelaku, ANSM (29) dan AG (26), diringkus Unit Reskrim Polres Sukabumi Kota di sebuah apartemen kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (7/4/2025). Penangkapan dilakukan setelah korban, MH (55), melapor telah menjadi korban penipuan sekaligus pencurian dengan kekerasan.

"Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung lakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi. Alhamdulillah, kedua pelaku berhasil kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Tatang Mulyana, Rabu (9/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejadian bermula saat korban, MH (55), melapor ke polisi pada Rabu (2/4) lalu. Ia mengaku, menjadi korban pencurian dengan kekerasan di rumahnya di kawasan Perumahan Nobel Residence, Karangtengah, Gunungpuyuh, Sukabumi pada malam sebelumnya, tepatnya Selasa (1/4) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam pemeriksaan awal, kedua WNA itu mengaku awalnya menawarkan jasa pembuatan visa kerja kepada korban. Namun, saat korban menolak membayar langsung dan memilih untuk membayar di kantor resmi, keduanya langsung berubah agresif.

ADVERTISEMENT

"Korban dijepit, diancam pakai senjata tajam, lalu dipaksa mentransfer uang Rp450 juta lewat M-Banking. Selain itu, uang tunai Rp9 juta dan 4.000 Riyal Arab Saudi (SAR) juga diambil," jelas Tatang.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti bukti transfer dari aplikasi M-Banking dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku.

Kini, keduanya ditahan di Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.




(mso/mso)


Hide Ads