Aksi pungutan liar (pungli) terjadi di kawasan objek wisata Bendungan Cirata, Kabupaten Purwakarta. Delapan orang yang mengaku sebagai karang taruna diciduk usai menarik uang parkir.
Delapan orang yang berinisial AS, IS, ES, SI, BB, K, O dan I ini diamankan Satreskrim Polres Purwakarta melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (3/4/2025).
"Pungutan ini diduga sebagai pungutan liar terhadap pengunjung objek wisata Bendungan Cirata. Mereka menarik uang dari pengunjung yang memarkirkan kendaraannya di area parkir objek wisata Bendungan Cirata," ujar Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Adriansyah kepada detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedelapan orang tersebut mengaku sebagai karang taruna kecamatan setempat.
"Ada dua area yang dijadikan lokasi pungutan yaitu di rest area atau tempat makan dan di area parkiran musala bendungan Cirata. Waktunya dimulai sejak pukul 07.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB," kata Lilik.
Lilik menambahkan modus yang digunakan mereka dengan memberikan karcis parkir. Adapun tarif yang dipatok untuk sepeda motor sebesar Rp 5.000 dan mobil Rp 10 ribu.
"Diduga terhadap pungutan uang parkir kendaraan itu tidak ada dasar hukumnya," ujarnya.
Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 331.000, karcis parkir sebanyak 85 lembar, empat ponsel dan satu dompet kulit.
"Pelaku sudah diamankan dan dibawa ke kantor Polres Purwakarta untuk dilakukan pemeriksaan," kata dia.
(dir/dir)