Delapan orang anggota ormas dan preman diamankan polisi lantaran melakukan aksi pemalakan terhadap pemudik hingga sopir angkutan umum elf di Cianjur. Mereka bahkan mengancam bacok bila tak dituruti.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan kedelapan orang yang masing-masing berinisial AR, AP, A, H, JS, NH, UI, dan RHP merupakan dua kelompok yang melakukan aksi pemalakan di dua lokasi berbeda.
"Jadi ada dua laporan di dua lokasi berbeda. Kasusnya pemalakan dan pengancaman. Total ada 8 pelaku, masing-masing kelompok terdiri dari 4 orang," ujar dia, Kamis (3/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pelaku AR, AP, A, dan H melakukan aksi pemalakan di Kecamatan Sukanagara dengan korban merupakan pemudik.
Korban yang tengah dalam perjalanan mudik ke Cianjur selatan tiba-tiba dipepet mobil yang dikendarai pelaku.
"Setelah korban berhenti, keempat pelaku langsung menghampiri dengan membawa senjata tajam jenis golok. Kemudian pelaku menanyai identitas korban hingga meminta sejumlah uang. Pelaku juga mengancam akan membacok korban jika tak memberi uang," kata dia.
Di sisi lain, keempat pelaku lainnya yakni JS, NH, UI, dan RHP memalak para sopir elf yang hendak berangkat mengangkut penumpang ke Cianjur selatan.
Tono menjelaskan pelaku mengancam akan mencelakai sopir dan pada penumpang jika tidak memberikan uang.
"Sasaran kelompok kedua ini ialah sopir elf. Setiap sopir diminta uang Rp 5 ribu dengan dalih keamanan. Kalau tidak pelaku akan membuat perjalanan tidak aman atau mencelakai sopir dan pada penumpang," kata dia.
Berdasarkan laporan dari para korban, lanjut dia, polisi langsung bergerak untuk menangkap para pelaku.
"Kami berhasil mengamankan seluruh pelaku yang melakukan aksi premanisme serta pemalakan tersebut," kata dia.
Menurut dia, pada pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP, 335 KUHP, dan Pasal 2 Undang-udang darurat nomor 12 tahun 1951.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara," kata dia.
Tono menegaskan pihaknya tidak akan main-main dengan aksi premanisme dan pemalakan di Kabupaten Cianjur.
"Kita akan berantas aksi premanisme. Kita akan proses hukum semua yang melakukan aksi premanisme dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat," pungkasnya.
(dir/dir)