Nasib apes menimpa BA, pemuda berumur 20 tahun asal Garut. Dia kini harus berlebaran di tahanan, usai berurusan dengan polisi gara-gara menganiaya anggota Satpol PP.
Menurut Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, BA ditangkap kurang dari 24 jam usai kejadian penganiayaan terjadi, pada Rabu, (26/3). Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Ancaman hukumannya 2 tahun hingga maksimal 7 tahun penjara," kata Joko kepada detikJabar, Jumat, (28/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko menuturkan, saat ini BA sudah ditahan di Rumah Tahanan Mako Polres Garut, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Karangpawitan. Kepada polisi, BA mengaku menyesal telah melakukan aksi tersebut.
"Memang pengakuannya hanya salah paham saja. Ditolong oleh korban, tapi yang ditolong tersinggung akhirnya terjadi penganiayaan," kata Joko.
Insiden penganiayaan yang dilakukan BA terhadap anggota Satpol PP Garut bernama Ervan Repana itu, terjadi pada Rabu, 26 Maret sore lalu, sekitar jam 16.30 WIB di Jalan Guntur, Kecamatan Garut Kota, Garut.
Menurut penuturan Kasat Pol PP Garut, Usep Basuki Eko, kejadian bermula saat Ervan yang saat itu sedang berdinas tengah melakukan pergeseran dari lokasi dia berjaga di Jalan Pramuka.
"Di lokasi kejadian, anggota kami melihat ada peristiwa kecelakaan lalu lintas, yang melibatkan pelaku dengan pengendara motor lain," ucap Eko.
Eko menuturkan, saat itu, personelnya berupaya untuk menengahi kejadian tersebut. Namun, entah apa yang terjadi, BA malah naik pitam, lalu melakukan penganiayaan terhadap Ervan.
Aksi penganiayaan tersebut menjadi ramai diperbincangkan usai terekam kamera warganet yang melintas di lokasi kejadian. Dilihat detikJabar, Jumat siang, dalam video tersebut terlihat momen saat BA gelap mata dan melakukan aksi penganiayaan.
BA tampak terus menantang Ervan berkelahi, meskipun korban tidak melawan. Akibat kejadian tersebut, Ervan diketahui mengalami sejumlah luka ringan di bagian wajah dan kepala.
(mso/mso)