Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Banjar Ditangkap

Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Banjar Ditangkap

Dadang Hermansyah - detikJabar
Sabtu, 22 Mar 2025 20:30 WIB
Polisi meringkus sindikat penggelap mobil rental di Banjar
Polisi meringkus sindikat penggelap mobil rental di Banjar (Foto: Istimewa)
Banjar -

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Banjar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan mobil rental. Tiga orang pelaku ditangkap, termasuk mengamankan barang bukti tiga unit mobil yang diduga digelapkan.

Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Heru Samsul Bahari mengatakan terungkapnya kasus ini setelah pihaknya menerima laporan dari seorang pengusaha rental mobil pada 7 Maret 2025. Pengusaha tersebut melaporkan bahwa salah satu kendaraannya telah digelapkan oleh seorang penyewa berinisial RN (43), warga Kota Banjar, Jawa Barat.

"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Kemudian, pada 17 Maret, kami berhasil menangkap pelaku di wilayah Tasikmalaya," ujar Iptu Heru, Sabtu (22/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pengembangan, RN (43) mengaku telah melakukan aksi tersebut di delapan tempat kejadian perkara (TKP). Satreskrim pun berhasil mengamankan tiga unit kendaraan yang telah digelapkan.

Selain RN (43), polisi juga menangkap 2 tersangka lainnya yang diduga berperang sebagai penadah berinisial YD (42) warga Banjar dan RZ (27) warga Banjarsari, Ciamis.

ADVERTISEMENT

Heru menjelaskan tersangka RN menjalankan aksinya dengan cara merental kendaraan dari pemilik rental, namun tidak mengembalikannya. Mobil-mobil tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain.

"Modus yang digunakan dengan merental kendaraan, lalu mobil tersebut digadaikan. Aksi ini sudah berlangsung selama tiga bulan sejak akhir Desember 2024," jelas Iptu Heru.

Awalnya polisi hanya menerima dua laporan, namun setelah dilakukan pengembangan, ditemukan bahwa total ada delapan TKP dengan delapan unit kendaraan yang diduga digelapkan oleh RN.

Akibat perbuatannya, RN dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sementara itu, YD dan RZ yang berperan sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP, yang juga memiliki ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads