Aksi voyeurisme atau kelainan mengintip aurat bikin geger Sukabumi. Seorang pria diamankan usai melakukan aksi di luar nalar itu di kamar mandi salah satu kolam renang.
Terungkapnya kasus itu bermula dari teriakan keras yang memecah keramaian kolam renang di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Teriakan itu terdengar dari arah kamar mandi, membuat pengunjung lainnya menoleh dan bergegas mencari tahu apa yang terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang pria berinisial MMK alias M diduga merekam seorang pengunjung yang sedang berganti pakaian di kamar bilas. Aksi tidak senonoh itu terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 10.30 WIB silam.
Kala itu MMK yang panik langsung berusaha melarikan diri, namun petugas keamanan yang sigap berhasil menangkapnya sebelum sempat kabur lebih jauh. Insiden ini kemudian viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, membenarkan kejadian tersebut. "Kami telah mengamankan MMK yang diduga melakukan tindakan asusila dengan merekam pengunjung saat berada di kamar mandi," kata Hartono, Selasa (18/3/2025).
Peristiwa ini bermula saat korban tengah mandi di kolam renang, lalu masuk ke kamar bilas untuk berganti pakaian. Saat itulah terdengar suara teriakan dari pengunjung lain yang menyadari ada seseorang yang diam-diam merekam di dalam kamar mandi.
MMK yang ketahuan langsung mencoba kabur, namun upayanya digagalkan oleh petugas keamanan. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Cicurug untuk diproses lebih lanjut.
Kini, MMK harus berhadapan dengan ancaman hukum yang berat. Ia dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur hukuman penjara antara 1 tahun hingga 12 tahun serta denda mulai dari Rp500 juta hingga Rp6 miliar.
"Kami juga melakukan pemeriksaan digital terhadap ponsel yang diamankan untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut," tambah Hartono.
(sya/dir)