Aksi Voyeurisme atau kelainan mengintip aurat dilakukan seorang pria, di salah satu wisata pemandian di Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Aksinya viral di media sosial.
Kabar itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, menurutnya pelaku berinisial MMK alias M telah diamankan.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025 silam, sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah kolam renang di Kecamatan Cicurug. MMK diduga merekam seorang pengunjung yang sedang berada di kamar mandi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami telah mengamankan MMK yang diduga melakukan tindakan asusila dengan merekam pengunjung saat berada di kamar mandi," kata Hartono, Selasa (18/3/2025).
Peristiwa itu bermula saat korban sedang mandi di kolam dan masuk ke kamar bilas untuk berganti pakaian, terdengar teriakan dari pengunjung lain yang menyatakan ada orang yang merekam di dalam kamar mandi.
Kala itu MMK berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas keamanan yang kemudian menghubungi Polsek Cicurug. MMK terancam dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang bisa mengakibatkan hukuman penjara dari 1 tahun hingga 12 tahun dan denda antara Rp500 juta hingga Rp6 miliar.
"Kami juga melakukan pemeriksaan digital terhadap ponsel yang diamankan untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut," tambah Hartono.
(sya/yum)