Hobi Mengintip, Pria Sukabumi Berujung Masuk Bui

Round-Up

Hobi Mengintip, Pria Sukabumi Berujung Masuk Bui

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 19 Mar 2025 08:31 WIB
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi penjara (Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76).
Sukabumi -

Seorang pria di Sukabumi berinisial MMK alias M memiliki kelainan seksual dimana yang bersangkutan mempunya hobi mengintip aurat. Karena hobinya itu, M telah ditangkap polisi.

Hobi mengintip aurat atau dikenal dengan istilah Voyeurisme itu viral di media sosial. Dalam aksinya, M sempat merekam pengunjung kolam renang yang sedang berada di kamar mandi pada Minggu 23 Februari 2025 lalu.

"Kami telah mengamankan MMK yang diduga melakukan tindakan asusila dengan merekam pengunjung saat berada di kamar mandi," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, Selasa (18/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hartono menjelaskan, korban dari hobi M mendengar teriakan dari pengunjung lain yang sama-sama sedang berganti pakaian usai berenang. Saat itu, diketahui M merekam pengunjung menggunakan ponselnya.

Kepergok, M sempat akan melarikan diri namun berhasil diamankan petugas keamanan. M kemudian diserahkan ke Polsek Cicurug, Sukabumi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

ADVERTISEMENT

Akibat aksinya itu, M dijerat Pasal 35 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang bisa mengakibatkan hukuman penjara dari 1 tahun hingga 12 tahun dan denda antara Rp500 juta hingga Rp6 miliar.

"Kami juga melakukan pemeriksaan digital terhadap ponsel yang diamankan untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut," tutup Hartono.




(bba/mso)


Hide Ads