Hilang Jabatan ASN di Karawang Usai Keroyok Pencuri hingga Tewas

Jabar Sepekan

Hilang Jabatan ASN di Karawang Usai Keroyok Pencuri hingga Tewas

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 16 Mar 2025 14:00 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Foto: Ilustrasi pengeroyokan (dok detikcom)
Karawang -

Kasro Siswanto kini harus kehilangan jabatannya sebagai Kepala Seksi Pelayanan Umum (Yanum) Kecamatan Cileber, Karawang. Pria yang merangkap Plt Mantri Polisi (MP) dicopot setelah tega ikut menyiksa pencuri motor hingga meninggal dunia.

Semuanya terjadi pad Senin (10/3/2025). Saat itu, ada dua pencuri motor yang tertangkap dan menjadi sasaran amukan massa. Satu pelaku bahkan meninggal dunia setelah menjadi bulan-bulanan warga yang kesal dengan tindakan kejatahannya.

Namun yang mengagetkan, dari sekian warga yang menghakimi pelaku, ada dua orang berbaju dinas PNS yang turut serta dalam aksi kekerasan tersebut. Keduanya saat itu diduga mengikat, menyeret, hingga melindas salah satu terduga pencuri dengan sepeda motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dilakukan penelusuran, satu di antara massa itu adalah Kasro Siswanto. Menurut Camat Cilebar, Sutrisno, Kasro seharusnya ditugaskan untuk mengikuti rapat di Pemda Karawang. Tapi entah kenapa, dia malah ikut terlibat dalam aksi pengeroyokan kepada si pencuri motor di sana.

Lebih lanjut, Surisno mengungkapkan bahwa Kasi Kesos yang terlibat seharusnya menghadiri rapat di Kantor Pemda Karawang. Namun, ia justru berada di lokasi kejadian dan diduga ikut melakukan pengeroyokan terhadap terduga pencuri.

ADVERTISEMENT

"Saya juga gak tahu bagaimana persisnya kejadian tersebut. Pada saat kejadian, saya perintahkan dia untuk rapat di Pemda. Tapi ternyata kayaknya dia malah di lokasi kejadian," kata Surisno saat dihubungi detikJabar, Selasa (11/3/2025).

Setelah informasi itu menyebar, Pemkab Karawang pun ikut turun tangan. Kasro kemudian dinonaktifkan, bahkan bisa terancam sanksi lanjutan jika ia dinyatakan bersalah dan proses hukumnya telah inkrah.

"Atas peristiwa ini, kami telah menonaktifkan jabatan yang bersangkutan sementara. Terkait dengan sanksi lebih lanjut, kami masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan," kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Gery Samrodi, Rabu (12/3/2025).

Gery menjelaskan bahwa jika Kasro terbukti bersalah dan dihukum pidana dengan hukuman kurang dari dua tahun, statusnya sebagai ASN masih tetap berlaku dan ia hanya akan mendapat sanksi administratif seperti demosi atau penurunan golongan. Namun, jika hukuman pidana yang dijatuhkan lebih dari dua tahun, termasuk untuk pidana berat, Kasro akan dipecat secara tidak hormat.

"Proses hukum harus selesai dulu, setelah mendapat putusan inkrah baru bisa diproses untuk sanksi ASN. Jika pidananya di bawah dua tahun, yang bersangkutan tetap ASN dan hanya mendapat sanksi demosi. Tetapi jika lebih dari dua tahun, sanksi pidananya sudah jelas, yaitu pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH)," ungkap Gery.

Selain Kasro, terdapat satu orang lagi yang mengenakan seragam ASN yang turut menghakimi kedua terduga pelaku. Orang tersebut adalah tenaga honorer yang berprofesi sebagai guru di SDN Pagadungan 1.

"Yang satu lagi adalah tenaga honorer. Data terkait orang ini tidak ada di kami karena mungkin baru menjadi honorer kurang dari dua tahun, biasanya memang belum masuk data kami," kata Gery.

Terkait sanksi terhadap guru honorer tersebut, Gery menjelaskan bahwa kewenangan pemberhentian ada pada kepala sekolah tempat ia mengajar. Namun, BKPSDM dapat merekomendasikan pemberhentian jika terbukti melakukan tindak pidana.

Kemudian, para pelaku penganiayaan memutuskan untuk menyerahkan diri ke polisi. Kasi Humas Polres Karawang Ipda Solikhin menuturkan, para pelaku telah menyerahkan diri pada Rabu (12/3/2025) dini hari sekira pukul 03.30 WIB.

"Para pelaku terkait dengan peristiwa pengeroyokan itu sudah menyerahkan diri tadi pagi ke Mapolres, totalnya ada 4 pelaku yang sama-sama mengakui perbuatan pengeroyokan," kata Solikhin melalui keterangan resmi yang diterima detikJabar, Rabu (12/3/2025).

"Keempat pelaku yakni H. Kasro Siswanto yang berprofesi sebagai ASN, Reja Ahmad Permana yang berprofesi sebagai guru honorer, keduanya sama-sama menghakimi terduga pencuri sepeda motor masih dalam keadaan menggunakan pakaian dinas," kata dia menambahkan.

Sementara kedua pelaku lain merupakan warga sipil yang ikut menghakimi terduga pelaku pencurian sepeda motor, "Untuk dua warga sipil yakni Asmen yang berprofesi sebagai petani, dan Wijana seorang warga sekitar yang berprofesi sebagai buruh," pungkasnya.

(ral/sud)


Hide Ads