6 Fakta ASN-Honorer Dinonaktifkan Usai Siksa 2 Pencuri di Karawang

6 Fakta ASN-Honorer Dinonaktifkan Usai Siksa 2 Pencuri di Karawang

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 13 Mar 2025 11:00 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Foto: Ilustrasi pengeroyokan (dok detikcom)
Karawang -

Derita saat ini sedang dirasakan Kasro Siswanto dan seorang temannya. ASN dan tenaga honorer asal Karawang itu kini kehilangan pekerjaannya setelah melalukan aksi main hakim yang membuat dua pencuri sepeda motor meninggal dunia.

Lantas, bagaimana kronologi ini bisa terjadi? Berikut rangkuman 6 faktanya:

Dinonaktifkan dari ASN dan Honorer

Semuanya terjadi pada Senin (10/3/2025). Saat itu, dua orang pencuri tertangkap tangan Karawang saat mencuri motor dan akhirnya menjadi bulan-bulanan massa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasro sendiri merupakan Kepala Seksi Yanum merangkap Plt Mantri Polisi (MP) di Kecamatan Cilebar dan kawannya seorang honorer guru di SDN Pagadungan 1 terlibat dalam aksi main hakim sendiri itu. Mereka diduga mengikat, menyeret, hingga melindas salah satu terduga pencuri dengan sepeda motor.

Kasus itu pun langsung direspons Pemkab Karawang. Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Gery Samrodi, menyebutkan pihaknya telah memanggil camat yang merupakan atasan langsung oknum ASN tersebut.

ADVERTISEMENT

"Terkait video oknum ASN itu, kami sudah memanggil Camat Cilebar selaku pimpinan langsung dari yang bersangkutan, setelah kami cek, yang bersangkutan memang berstatus ASN," kata Gery, saat ditemui detikJabar di Kantor BKPSDM, Jalan Ciremai, Karang Indah, Kabupaten Karawang, pada Rabu (12/3/2025).

Diperintah Mengikuti Rapat di Pemda Karawang

Dari hasil penelusuran, Kasro sebetulnya mendapat perintah untuk mengikuti rapat di Pemda Karawang bersama Kabag Kersa. Tapi yang terjadi kemudian, dia malah ikut menyiksa pelaku pencurian motor hingga meninggal dunia.

"Atas peristiwa ini, kami telah menonaktifkan jabatan yang bersangkutan sementara. Terkait dengan sanksi lebih lanjut, kami masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan," tambahnya.

Sanksi Pemecatan Mengintai

Gery menjelaskan bahwa jika Kasro terbukti bersalah dan dihukum pidana dengan hukuman kurang dari dua tahun, statusnya sebagai ASN masih tetap berlaku dan ia hanya akan mendapat sanksi administratif seperti demosi atau penurunan golongan. Namun, jika hukuman pidana yang dijatuhkan lebih dari dua tahun, termasuk untuk pidana berat, Kasro akan dipecat secara tidak hormat.

"Proses hukum harus selesai dulu, setelah mendapat putusan inkrah baru bisa diproses untuk sanksi ASN. Jika pidananya di bawah dua tahun, yang bersangkutan tetap ASN dan hanya mendapat sanksi demosi. Tetapi jika lebih dari dua tahun, sanksi pidananya sudah jelas, yaitu pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH)," ungkap Gery.

Sanksi Guru Honorer Diserahkan ke Sekolah Asal

Selain Kasro, terdapat satu orang lagi yang mengenakan seragam ASN yang turut menghakimi kedua terduga pelaku. Orang tersebut adalah tenaga honorer yang berprofesi sebagai guru di SDN Pagadungan 1.

"Yang satu lagi adalah tenaga honorer. Data terkait orang ini tidak ada di kami karena mungkin baru menjadi honorer kurang dari dua tahun, biasanya memang belum masuk data kami," kata Gery.

Terkait sanksi terhadap guru honorer tersebut, Gery menjelaskan bahwa kewenangan pemberhentian ada pada kepala sekolah tempat ia mengajar. Namun, BKPSDM dapat merekomendasikan pemberhentian jika terbukti melakukan tindak pidana.

Camat Dimintai Keterangan

Camat Cilebar Surisno, mengatakan polisi menangani kasus ini. Kasi Kesos yang terlibat telah diamankan di Polres Karawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Camat Cilebar sendiri telah dimintai keterangan oleh kepolisian terkait insiden tersebut.

"Kami belum ketemu sejak kemarin, semalam saya juga memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Dan dia (pelaku) tadi malam juga sudah dibawa ke Polres," katanya.

Pelaku Menyerahkan Diri

Setelah itu, para penganiaya terduga pelaku pencurian sepeda motor yang tertangkap tangan di Desa Tanjungsari, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, telah menyerahkan diri ke kantor polisi. Kasi Humas Polres Karawang Ipda Solikhin menuturkan, para pelaku telah menyerahkan diri, termasuk Kasro, pada Rabu (12/3/2025) dini hari sekira pukul 03.30 WIB.

"Para pelaku terkait dengan peristiwa pengeroyokan itu sudah menyerahkan diri tadi pagi ke Mapolres, totalnya ada 4 pelaku yang sama-sama mengakui perbuatan pengeroyokan," kata Solikhin melalui keterangan resmi yang diterima detikJabar.

"Keempat pelaku yakni H. Kasro Siswanto yang berprofesi sebagai ASN, Reja Ahmad Permana yang berprofesi sebagai guru honorer, keduanya sama-sama menghakimi terduga pencuri sepeda motor masih dalam keadaan menggunakan pakaian dinas," kata dia menambahkan.

Sementara kedua pelaku lain merupakan warga sipil yang ikut menghakimi terduga pelaku pencurian sepeda motor, "Untuk dua warga sipil yakni Asmen yang berprofesi sebagai petani, dan Wijana seorang warga sekitar yang berprofesi sebagai buruh," pungkasnya.

(ral/orb)


Hide Ads