Waspada! STNK Palsu 'Sunda Archipelago' Sudah Tersebar

Waspada! STNK Palsu 'Sunda Archipelago' Sudah Tersebar

Ikbal Selamet - detikJabar
Rabu, 12 Mar 2025 20:45 WIB
Penampakan STNK Sunda Archipelago
Penampakan STNK 'Sunda Archipelago' (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Cianjur -

STNK palsu buatan anggota Kerajaan Sunda Archipelago diduga sudah tersebar ke berbagai daerah di Indonesia. Pasalnya selama 5 tahun beraksi, pelaku sudah mencetak ribuan STNK Palsu.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan dalam menjalankan aksinya, sindikat pembuat STNK palsu Sunda Archipelago ini memiliki berbagai peran.

"Kami sudah amankan empat pelaku, yakni Hasanudin (54) yang berperan sebagai otak sindikat sekaligus Jendral Muda Sunda Archipelago, Irvan Kusnadi (46) yang berperan mencetak STNK Palsu, Oyan (39) penjual kendaraan dengan STNK palsu dan Ema Doni (33) yang merupakan penadah," ujar dia, Rabu (12/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, dari hasil penyelidikan didapatkan sejumlah STNK palsu dan sembilan kendaraan yang diduga tidak memiliki kelengkapan surat.

"Kami amankan barang bukti berupa STNK palsu, kendaraan yang dijual dengan menggunakan STNK palsu sebagai surat kendaraannya, serta alat mencetak STNK palsu," kata dia.

ADVERTISEMENT

Tono mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan ke laptop milik pelaku, ditemukan ribuan dokumen STNK palsu yang diduga sudah dicetak.

"Keterangan dari pelaku juga memang sudah banyak yang dibuat. Karena mereka beroperasi sudah selama 5 tahun," kata dia.

Pelaku pembuat STNK Palsu di CianjurPelaku pembuat STNK Palsu di Cianjur Foto: Ikbal Slamet

Menurut Tono, STNK palsu yang dipatok mulai dari Rp 1,5 juta itu diduga sudah tersebar ke berbagai daerah di Indonesia.

"Penyebarannya bisa luas karena anggota dari kelompok tersebut tersebar di seluruh Indonesia. Makanya kami imbau agar para pemilik kendaraan, terutama yang membeli mobil dari tangan pertama atau mobil second segera memeriksa STNK-nya," kata dia.

Tono menyebut meskipun serupa dan nyaris identik, terdapat perbedaan antara STNK asli dengan STNK palsu Sunda Archipelago.

"Dilihat di tulisan kecil yang seharusnya bertuliskan Kepolisian Republik Indonesia tetapi jadi Sunda Archipelago. Termasuk hologramnya juga beda. Untuk lebih pastinya bisa dicek nomor rangka, plat kendaraan, dan nomor mesin di sistem," kata dia.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan pasal 264 KUHP juncto pasal 55 KUHP terkait pemalsuan surat-surat dan menggunakan surat palsu, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, Polres Cianjur, Jawa Barat berhasil meringkus empat orang pria yang merupakan komplotan pembuat STNK palsu. Bahkan salah satu pelaku diketahui merupakan Jenderal Muda Kerajaan Sunda Archipelago.




(dir/dir)


Hide Ads