STNK Palsu Sunda Archipelago Mirip Asli, Banyak yang Tertipu

Kabupaten Cianjur

STNK Palsu Sunda Archipelago Mirip Asli, Banyak yang Tertipu

Ikbal Selamet - detikJabar
Selasa, 11 Mar 2025 15:00 WIB
Tahanan tersngaka di borgol. rachman Haryanto/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi (Foto: Rachman Haryanto)
Cianjur -

Empat orang komplotan pembuat STNK palsu berhasil diringkus polisi di Cianjur. Para pelaku yang berasal dari kelompok Negara Kekaisaran Sunda Nusantara atau Sunda Archipelago mengklaim jika memiliki kewenangan untuk mencetak STNK sendiri sebagai surat kendaraan resmi di Indonesia.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan setelah empat pelaku yakni Hasanudin (54), Irvan Kusnadi (46), Oyan (39), dan Ema Doni (33) diamankan terkait kasus pembuatan STNK palsu yang digunakan untuk kendaraan yang dijualnya, pelaku malah mengklaim jika surat tersebut asli dan sah.

Menurut dia, klaim tersebut didasarkan pada status keanggotaan pelaku yang berada dalam Negara Kekaisaran Sunda Archipelago, sehingga STNK yang dibuat dengan mencantumkan nama 'negara' pelaku tersebut dianggap sah sebagai surat kendaraan termasuk di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka mengklaim memiliki hak untuk mencetak STNK sendiri. Jadi Sunda Archipelago ini dianggap mereka sebagai suatu negara yang diakui oleh internasional, sehingga berhak mencetak berbagai surat sendiri," ujar dia, Selasa (11/3/2025).

Tono menjelaskan jika para pelaku bersikeras jika Kerajaan Sunda Archipelago merupakan negara yang berdaulat, meskipun keberadaannya di Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Atas kepercayaannya itu mereka menganggap boleh dan mengklaim sah membuat STNK versi mereka yang tidak lain merupakan STNK palsu," kata dia.

Dalam membuat STNK palsu tersebut, pelaku menggunakan desain yang sama dengan STNK asli. Namun tulisan Polri pada STNK tersebut diganti dengan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara atau Sunda Archipelago.

Tono menyebut tulisan tersebut berukuran kecil, sehingga jika sekilas tidak akan terlihat. "Memang harus dilihat dengan teliti baru ketahuan perbedaannya dengan STNK asli. Makanya tidak sedikit yang pakai STNK palsu dari kelompok Sunda Archipelago ini, mengiranya STNK asli," kata Tono.

Tono menambahkan, diduga pelaku sudah mencetak ribuan STNK palsu. "Pelaku sudah beroperasi selama 5 tahun, diduga sudah ribuan yang mereka cetak. Makanya kami juga imbau agar segera melapor jika membeli kendaraan dari anggota kelompok ini, dicek STNK-nya asli atau tidak," kata dia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan pasal 264 KUHP juncto pasal 55 KUHP terkait pemalsuan surat-surat dan menggunakan surat palsu. "Keempat pelaku terancam kurungan penjara maksimal 7 tahun," kata dia.

Sementara itu, Hasanudin, Jendral Muda Sunda Archipelago sekaligus salah satu tersangka mengatakan jika STNK tersebut merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh organisasinya. "Saya sudah sejak 2019 gabung di Sunda Archipelago. Dan sejak itu saya buat STNK. Kami berhak karena itu dokumen resmi dari Kerajaan Sunda Archipelago," kata dia.

Menurut dia, Sunda Archipelago ini sudah sanget besar dan diakui. "Sudah sejak lama ada dan memang diakui bahkan oleh pemerintah Indonesia," kata dia.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads