Wujud STNK Palsu 'Sunda Archipelago' yang Dibuat Sindikat di Cianjur

Wujud STNK Palsu 'Sunda Archipelago' yang Dibuat Sindikat di Cianjur

Ikbal Selamet - detikJabar
Selasa, 11 Mar 2025 20:33 WIB
Penampakan STNK Sunda Archipelago
Penampakan STNK 'Sunda Archipelago' (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Cianjur -

Polisi membongkar pembuatan STNK palsu 'Sunda Archipelago' yang dilakukan sindikat di Cianjur. Wujud STNK palsu itu pun diungkap polisi.

Dalam kasus ini, empat orang diamankan yakni Hasanudin (54), Irvan Kusnadi (46), Oyan (39) dan Ema Doni (33). Hasanudin merupakan otak sekaligus yang mengaku memiliki jabatan Jenderal Muda Sunda Archipelago.

Dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur pada Selasa (11/3/2025), polisi menunjukkan STNK palsu tersebut. STNK itu memang sangat mirip dengan aslinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun jika dilihat lebih teliti, terdapat perbedaan dimana pada hologramnya dan tulisan kecil di bawah logo Polri terdapat logo serta kalimat bertuliskan Sunda Archipelago.

"Jadi memang sangat mirip, harus dilihat secara teliti perbedaannya. Makanya banyak yang terkecoh menganggap itu STNK asli, padahal palsu," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Selasa (11/3/2025).

ADVERTISEMENT

Menurut dia, STNK tersebut dibuat oleh pelaku bernama Irvan. Kertas yang digunakan pun khusus yang mirip dengan STNK asli.

"Pelaku ini memang spesialis dalam pemalsuan dokumen tersebut. Dari hasil penelusuran kami pun dalam laptopnya ada ribuan data STNK palsu yang diduga sudah dicetak dan diedarkan," kata dia.

Tono menjelaskan, pemalsuan yang dilakukan beragam, mulai dari masa berlaku STNK, identitas pemilik kendaraan pada STNK, hingga data keseluruhan baik kendaraan ataupun pemilik kendaraan.

"Kebanyakan datanya baru dan tidak terdeteksi dalam sistem," kata dia.

Para pelaku dan organisasinya juga, kata Tono, berulah dengan mengirim surat yang berisi ancaman pembubaran Indonesia jika proses hukum tetap dilanjut.

Tidak hanya itu, pada surat yang dilayangkan organisasi Sunda Archipelago, mereka mengancam akan menjadikan Jakarta seperti Hiroshima dan Nagasaki pada 1945.

"Pada surat itu juga seolah ditembuskan ke berbagai negara di dunia. Apabila tidak dibebaskan, mereka meminta pemerintahan di dunia untuk membubarkan Indonesia dan menjadikan Jakarta seperti Hiroshima serta Nagasaki atau dengan kata lain menjatuhkan bom atom ke Jakarta," kata dia.

Menurutnya proses hukum terhadap para pelaku tetap berlanjut. Mereka berempat dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan pasal 264 KUHP juncto pasal 55 KUHP terkait pemalsuan surat-surat dan menggunakan surat palsu, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads