HP Jatuh Saat Mencuri, Pria Berambut Merah Berakhir Diciduk Polisi

Kabupaten Garut

HP Jatuh Saat Mencuri, Pria Berambut Merah Berakhir Diciduk Polisi

Hakim Ghani - detikJabar
Senin, 10 Mar 2025 13:00 WIB
Polisi menangkap SS, pelaku pembobolan rumah warga Pameungpeuk, Garut.
Polisi menangkap SS, pelaku pembobolan rumah warga Pameungpeuk, Garut. (Foto: Istimewa)
Garut -

Polisi berhasil meringkus SS, pemuda yang mendalangi aksi pembobolan rumah di wilayah Pameungpeuk, Garut. SS ditangkap lewat petunjuk sebuah ponsel asing di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Menurut Kapolsek Pameungpeuk Iptu Bangbang Sudarsono, SS berhasil diringkus oleh pihaknya pada Minggu, (9/3) siang kemarin di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Pameungpeuk, Garut.

"Tersangka kami amankan beserta sejumlah barang yang dicuri dari rumah korban," kata Bangbang kepada detikJabar, Senin, (10/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bangbang menuturkan, aksi pencurian yang dilakukan oleh pria berambut merah itu berlangsung hari Rabu, (5/3) lalu di salah satu rumah warga yang berlokasi di Kampung Medong, Desa Sirnabakti.

Aksi pembobolan rumah dilakukan sekitar jam 19.30 WIB, saat korban melaksanakan salat tarawih di masjid setempat. Pelaku, memanjat tiang dan naik ke lantai dua rumah korban, dan masuk ke dalam melalui pintu yang tak dikunci.

ADVERTISEMENT

"Kejadian diketahui oleh korban sepulang tarawih. Korban melihat barang-barang berharganya sudah tidak ada," katanya.

Korban bernama Dudi (50) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pameungpeuk. Petugas yang menerima informasi tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan melakukan olah TKP.

Bangbang mengatakan, semula pihaknya sempat kesulitan dalam melacak pelaku, karena minimnya petunjuk. Namun, titik terang kemudian datang, saat petugas menemukan sebuah ponsel tak bertuan di TKP.

Ponsel itu, yang kemudian menuntun petugas kepada pelaku, yang belakangan diketahui berinisial SS, hingga akhirnya pria berumur 25 tahun itu berhasil diciduk petugas pada Minggu siang kemarin.

"Pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengambil uang tunai Rp 6,2 juta, dua unit telepon genggam, sepasang sandal, tas kecil dan sebuah dompet dari lokasi," katanya.

Bangbang menambahkan, berdasarkan pengakuan SS, duit hasil curian dari rumah korban digunakan untuk berfoya-foya di Pantai Sayang Heulang. SS mabuk-mabukan hingga membeli smartphone baru.

"Kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkas Bangbang.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads