Polisi bekuk pria pelaku penganiayaan di Kampung Cigado, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Sabtu (8/3/2025). Aksi baku hantam tersebut terekam kamera CCTV dan viral di sosial media (sosmed).
Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono mengatakan, aksi para bang jago tersebut dilakukan pada Rabu 5 Maret 2025. Kemudian atas ulahnya tersebut saat ini harus dikurung di balik jeruji besi Mapolresta Bandung.
"Pelaku yang diamankan inisial DP, RH, J dan R. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu pelaku inisial SND masih DPO," ujar Aldi di Mapolresta Bandung, Soreang, Sabtu (8/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat korban inisial BR tengah nongkrong di sebuah warung kelontong. Kemudian secara tiba-tiba para pelaku datang dan menghampiri korban.
"Para pelaku datang menghampiri dan menanyakan kamu yang menganiaya abang saya. Spontan korban dan temannya takut lari ke dekat warung," katanya.
Setelah itu para pelaku secara brutal melakukan pemukulan dengan tangan kosong dan beberapa kali menggunakan helm. Korban langsung mengalami luka-luka di tubuhnya.
"Aksi pelaku kepada korban dengan cara memukul, menendang. Korban BR ini mengalami luka punggung lebam dan beberapa bagian tubuh lebam akibat kekerasan yang bersama-sama oleh pelaku," ucapnya.
Aldi menambahkan tersangka inisial DP merupakan anggota salah satu organisasi masyarakat di Bandung. Namun polisi masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku DP menjelaskan dari salah satu kelompok MPH, merah, putih, hitam. Ini kita masih akan dalami, termasuk pihak-pihak yang terkait juga kita akan lakukan pemeriksaan," bebernya.
Sementara itu, tersangka DP mengaku, aksi pemukulan tersebut ditujukan kepada orang yang salah. Pasalnya korban tidak pernah melakukan pemukulan kepada siapapun.
"Iya salah sasaran. Niatnya mau mencari pelaku yang mengeroyok abang saya," kata DP.
Dirinya menyebutkan sempat mengonfirmasi kepada abangnya terkait yang melakukan pemukulan. Kemudian setelah itu dirinya bersama temannya mencari ke warung tersebut. "Saya nanya kepada abang, siapa yang mukulin, tuh di warung ada yang nongkrong. Saya samperin yang nongkrong di warung. Saya tanya mereka, malah lari, ke dekat warung. Sangka saya itu pelakunya. Ya sudah saja, saya pukuli," ucapnya.
Dia mengungkapkan melakukan aksi tersebut tidak dalam pengaruh minuman keras. Namun dirinya meminta maaf bahwa aksi tersebut salah sasaran. "Saya nggak mabuk, dan saya menyesal melakukan pemukulan," tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP pidana dengan ancaman pidana 5 tahun.
(sud/sud)