Nahas Penjual Kelapa Asal Bekasi Dijebak 3 Begal di KBB

Nahas Penjual Kelapa Asal Bekasi Dijebak 3 Begal di KBB

Whisnu Pradana - detikJabar
Jumat, 07 Mar 2025 19:12 WIB
Polisi amankan 3 pelaku begal terhadap penjual kelapa asal Bekasi
Polisi amankan 3 pelaku begal terhadap penjual kelapa asal Bekasi (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Bandung -

Nahas dialami Kustia Latif Saputra, warga asal Bekasi, Jawa Barat, yang menjadi korban pembegalan saat ia datang ke daerah Haji Gofur, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Ia dibacok oleh tiga pelaku yang saat ini sudah diamankan Satreskrim Polres Cimahi. Kustia menerima luka bacokan senjata tajam di bagian wajah sehingga saat ini masih menjalani perawatan di ruang ICU RS Kharisma Cimareme.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan aksi pembegalan itu terjadi pada Senin (4/3/2025) di Haji Gofur. Saat itu, korban Kustia dan temannya Sandi, janjian bertemu dengan tiga pelaku atas nama Dadang Hidayat alias Sua, Dedi Daryono alias Alex, dan Deni Kurnia alias Icoy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi korban ini pekerjaannya penjual kelapa di Bekasi. Dia janjian bertemu dengan tiga pelaku, yang modusnya mencari korban untuk dibegal dengan cara komunikasi di media sosial Facebook," kata Tri saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jumat (7/3/2025).

Tiga tersangka itu mengaku sebagai penjual kelapa juga di wilayah Bandung Barat. Komunikasi antara korban dengan pelaku terjalin, sehingga terjadi transaksi jual beli kelapa.

ADVERTISEMENT

"Jadi korban datang ke Bandung Barat itu untuk mengambil kelapa yang sudah dibeli dari tersangka. Kemudian tersangka Alex menjemput dua korban yang datang menggunakan pikap," kata Tri.

Dua tersangka lalu diarahkan ke jalan sempit dan gelap oleh tersangka Alex. Di situ ternyata tersangka Sua dan Icoy sudah menunggu. Mereka lalu dibekap oleh para tersangka serta dibacok menggunakan golok.

"Kemudian kedua korban dibacok oleh tersangka, sehingga mengalami luka. Korban KLS masih dirawat di ruang ICU karena luka di wajah, kemudian korban S mengalami luka tapi sudah bisa dimintai keterangan," kata Tri.

Tri mengatakan motif para tersangka membegal korban yakni demi menguasai harta milik korban. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun, dan atau Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

"Tujuannya menguasai barang berharga milik korban. Berbekal keterangan korban, akhirnya dalam waktu dua hari 3 tersangka berhasil diamankan," kata Tri.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads