Kenangan Lama Muncul Lagi Buat Hartono Naik Pitam Intimidasi Pemobil

Kabupaten Bandung Barat

Kenangan Lama Muncul Lagi Buat Hartono Naik Pitam Intimidasi Pemobil

Whisnu Pradana - detikJabar
Selasa, 04 Mar 2025 17:00 WIB
Polisi gelar konferensi pers kasus intimidasi pria bersenpi di Padalarang
Polisi gelar konferensi pers kasus intimidasi pria bersenpi di Padalarang. (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Cimahi -

Hartono Soekwanto (53) terancam pidana 10 tahun penjara atas ulahnya mengintimidasi pemobil di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Pada peristiwa yang terjadi Minggu (2/3) itu, Hartono mengeluarkan senjata api yang dibawanya untuk menggedor-gedor kaca mobil yang ditumpangi IZ (23), NA alias Nuri (29), dan RKF (26).

Hartono kini sudah ditetapkan jadi tersangka. Ia dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (4/3/2025). Dalam balutan baju tahanan polisi, Hartono tegak berjalan menghadap kamera wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu itu saya lihat mobil dia, kemudian saya berhentikan. Ya saya emosi, melihat dia itu kenangan lama muncul lagi. Ya permasalahannya pertemanan (hubungan tanpa status)," kata Hartono dalam konferensi pers, Selasa (4/3/2025).

Hartono mengatakan ia mengeluarkan senjata api yang dibawanya saat itu dengan tujuan untuk mengintimidasi korban yang ada di dalam mobil bersama teman-temannya.

ADVERTISEMENT

"Saya punya pistol sudah 6 tahun. Waktu itu niatnya ya buat menakut-takuti dia, sama jaga-jaga juga khawatir terjadi sesuatu," kata Hartono.

Ia menyesali perbuatannya. Pria yang berprofesi sebagai pengusaha itu mengaku siap mengikuti proses hukum atas perilakunya yang meresahkan masyarakat.

"Saya memohon maaf pada masyarakat indonesia atas perbuatan saya. Saya menyesal, dan saya siap mengikuti proses hukumnya," kata Hartono.

Sementara itu, Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan barang bukti yang diamankan yakni dua unit kendaraan roda empat milik korban dan pelaku. Serta sepucuk senjata api milik pelaku yang dilengkapi dengan izin penggunaan untuk membela diri.

"Terkait senjata api, ini kami amankan juga. Saat ini sudah disimpan di tempat penyimpanan Baintelkam. Terkait nanti apakah izinnya akan dicabut, kami tindaklanjuti lagi karena yang mengeluarkan izin secara resmi itu Baintelkam," kata Tri.

Akibat perbuatannya, tersangka Hartono dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 ayat (1) dengan ancaman 10 tahun penjara.




(dir/dir)


Hide Ads