Akhir Catatan Kasus Dodi Rustandi Muller di Sengketa Dago Elos

Round-Up

Akhir Catatan Kasus Dodi Rustandi Muller di Sengketa Dago Elos

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 03 Jan 2025 10:30 WIB
Ilustrasi Sidang Vonis
Ilustrsi sidang. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Bandung -

Selasa (24/12/2024) lalu, kabar mengejutkan datang dari salah satu terdakwa kasus pemalsuan surat sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung, Dodi Rustandi Muller. Dia dinyatakan meninggal dunia saat masih menjalani tahanan di Rutan Kebonwaru Bandung.

Dodi tutup usia setelah dikabarkan mengalami serangan jantung. Jasadnya kemudian dimakamkan di wilayah Rancaekek, Kabupaten Bandung pada Rabu (25/12/2024).

Padahal, Dodi dan saudaranya, Heri Hermawan Muller, masih berupaya melawan vonis bersalah dari pengadilan. Duo Muller bersaudara itu sebelumnya telah divonis 3 tahun 6 bulan kurungan penjara dalam kasus pemalsuan yang berujung klaim kepemilikan lahan Dago Elos, Kota Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah vonis di pengadilan tingkat pertama, Dodi dan Heri lantas melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Tapi kemudian, bandingnya kandas lantaran hakim memutuskan untuk menguatkan hukuman 3 tahun 6 bulan yang mereka dapatkan.

Duo Muller bersaudara ini tetap dinyatakan bersalah melanggar Pasal 266 ayat (2) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif keempat penuntut umum. Setelah itu, Dodi maupun Heri masih belum berhenti melawan dengan melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

ADVERTISEMENT

Namun, sebelum kasus itu diproses di MA, status hukum yang diterima Dodi Rustandi Muller sudah dinyatakan digugurkan. Kepastian ini dikonfirmasi langsung Kejati Jabar setelah Dodi meninggal dunia.

"Status hukumnya sebagai terdakwa nanti akan digugurkan," kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Sri Nurcahyawijaya, Kamis (2/1/2025).

Nantinya, masih ada proses administrasi yang akan ditempuh untuk menggugurkan status hukum terdakwa yang masih tersemat pada Dodi Rustandi Muller. Cahya mengungkap, Kejati Jabar akan mengirim surat keterangan kematian Dodi ke Mahkamah Agung (MA) untuk kebutuhan proses tersebut.

"Surat keterangan kematian akan dikirim ke Majelis Hakim Mahkamah Agung guna proses hukum terhadap almarhum dihentikan," pungkasnya.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Heri dan Dodi diketahui didakwa memalsukan surat seperti akta kelahiran maupun Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervonding. Dakwaan ini sekaligus mematahkan klaim keduanya atas kepemilikan lahan di Dago Elos.

Terkait akta kelahiran misalnya, duo Muller bersaudara ini mengklaim sebagai keturunan seorang warga Belanda bernama George Hendrik Muller. Tapi, JPU menyatakan Heri maupun Dodi telah menambahkan sendiri nama "Muller" di belakang nama mereka. Nama itu ditambahkan oleh Heri pada 2013, sedangkan Dodi pada 2014.

Dengan klaim ini, JPU menyatakan bahwa dou Muller bersaudara itu bisa memenangkan gugatan kepemilikan lahan melawan 335 warga Dago Elos serta Pemkot Bandung. Bahkan akibat perbuatan mereka, timbul kerugian yang mencapai Rp 546 miliar.

(ral/orb)


Hide Ads