3 Tersangka Korupsi Hibah NPCI Jabar Segera Diadili

3 Tersangka Korupsi Hibah NPCI Jabar Segera Diadili

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 28 Feb 2025 14:00 WIB
Ilustrasi Putusan Hakim
Ilustrasi sidang. (Foto: detikcom/Ari Saputra)
Bandung - Babak kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jawa Barat telah dimulai. Kejati Jabar sudah melimpahkan berkas tiga tersangkanya ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk segera diadili.

Sebagaimana diketahui, ketiga tersangka dalam kasus korupsi adalah Mantan Ketua NPCI Jabar Supriatna Gumilar (SG), yang saat ini menjadi anggota DPRD Jabar. Kemudian anggota DPRD Solo, Kevin Fabiano (KF) yang pada saat itu merupakan pelatih atletik di NPCI Jabar dan Cepi Puad Angsori (CPA) yang merupakan mantan Bendahara NPCI Jabar.

"Ya, betul. Berkas perkara ketiga tersangka sudah kami limpahkan ke pengadilan, tinggal menunggu nanti untuk pembacaan dakwaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Nur Sricahyawijaya, Jumat (28/2/2025).

Dilihat detikJabar, berkas Kevin, Cepi dan Supriatna secara berurutan teregister dengan nomor 31/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg, 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg dan 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg. Ketiganya diagendakan akan menjalani sidang dakwaan pada Kamis (6/3/2025).

Tersangka KF (Kevin Fabiano) dan SG (Supriatna Gumilar) kami tahan di rutan, sedangkan tersangka CPA (Cepi Puad Angsori) dilakukan penahanan kota," tutur Cahya.

Ketiga tersangka itu ditengarai melakukan korupsi dana hibah NPCI Jabar dengan berbagai cara. Mulai dari mark up, LPJ fiktif hingga pemotongan anggaran saat mereka masih aktif dalam organisasi untuk pembinaan atlet-atlet disabilitas tersebut. Akibatnya, perbuatan yang mereka lakukan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 5 miliar.

Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ral/orb)



Hide Ads