Penanganan kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jawa Barat kini memasuki babak baru. Kejati Jabar melimpahkan berkas perkara tersebut ke tim penuntut umum Kejari Kota Bandung untuk keperluan persidangan.
Sebagaimana diketahui, Kejati Jabar menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Ketua NPCI Jabar Supriatna Gumilar (SG), Kevin Fabiano (KF) yang pada saat itu merupakan pelatih atletik di NPCI Jabar dan Cepi Puad Ansori (CPA) yang merupakan mantan Bendahara NPCI Jabar.
Supriatna Gumilar saat ini diketahui merupakan anggota DPRD Jabar terpilih, sedangkan Kevin Fabiano adalah anggota DPRD Solo. Korupsi ketiganya dilakukan dalam pengelolaan dana hibah NPCI Jabar pada tahun anggaran 2021-2023 dengan total senilai Rp 122 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah NPCI Jawa Barat Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).
Ketiga tersangka itu ditengarai melakukan korupsi dana hibah NPCI Jabar dengan berbagai cara. Mulai dari mark up, LPJ fiktif hingga pemotongan anggaran saat mereka masih aktif dalam organisasi untuk pembinaan atlet-atlet disabilitas tersebut.
Akibatnya, perbuatan yang mereka lakukan menimbulkan kerugian negara sekitat Rp 5 miliar. Supriatna Gumilar dan Kevin Fabiano sudah dijebloskan ke Rutan Kebon Waru Bandung, sedangkan Cepi Puad Ansori ditetapkan menjadi tahanan kota.
"Terhadap tersangka KG dan SG dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Kamis 23 Januari 2025 sampai dengan 11 Febuari 2025. Sedangkan untuk tersangka CPA dilakukan penahanan Kota sejak tanggal 24 Januari 2025 sampai dengan tanggal 12 Februari 2025," terang Cahya.
Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ral/iqk)