Nanang Sugandi (44) jadi salah satu korban dalam kecelakaan sedang 'terbang' di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, sekitar sebulan lalu.
Setelah sekitar sebulan dirawat, Nanang mengembuskan napas terakhirnya pada Rabu (26/2/2025) malam. Ini berarti sudah ada dua nyawa yang melayang akibat kasus kecelakaan tersebut.
Nanang sendiri merupakan warga Dusun Warung Kalde RT 001/003, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor. Nanang diketahui sebelumnya mengalami luka berat usai menjadi korban kecelakaan sedan maut yang saat itu dikendarai mahasiswa berinisial PA (22).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kanit Gakkum Satlantas Polres Sumedang Ipda Arief. Menurut Arief, pihaknya mendapatkan kabar itu dari pihak keluarga.
"Iya benar kami mendapatkan kabar dari pihak keluarga meninggal dunia Rabu malam di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung," ujar Arief saat dihubungi detikJabar, Kamis (27/2/2025).
Arief menyampaikan, Nanang telah berada di rumah sakit sejak setelah kejadian. Artinya, sudah satu bulan Nanang menjalani perawan medis di rumah sakit dan hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
![]() |
"Sebetulnya untuk kondisinya tidak stabil, kadang membaik, kadang memburuk juga. Kami sempat menjenguk dua hari yang lalu kondisinya sedang membaik cuman kami dapat kabar tadi malam meninggal dunia," katanya.
Dalam laporan awal polisi, kata Arief, saat kejadian berlangsung Nanang sedang mencuci sepeda motornya tepat di depan salah satu bank yang berada di Jatinangor. Usai ditabrak kendaraan sedan maut itu, Nanang mulanya mengalami patah tulang pada bagian kaki, sehingga Nanang langsung dibawa ke rumah sakit.
"Awalnya patah tulang kaki, dibawa ke Rumah Sakit AMC terlebih dahulu tapi langsung dirujuk ke RSHS karena kondisinya yang mengalami luka berat," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, peristiwa kecelakaan maut terjadi terjadi pada Senin (27/1) lalu. Kendaraan sedan merah dengan nomor polisi D-1667-YVI yang dikendarai oleh mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) itu melaju dengan kecepatan tinggi hingga terbang dan akhirnya menabrak beberapa kendaraan serta warga.
Satu orang sebelumnya atas nama Ade Supriatna seorang petugas parkir di salah satu kantor bank meninggal dunia karena tertabrak mobil tersebut. PA yang masih berstatus mahasiswa Unpad Fakultas Budaya itu sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak pihak kepolisian melakukan gelar perkara di peristiwa tersebut. PA terancam hukuman penjara selama enam tahun.
(orb/orb)