Sikap Kampus soal Dugaan Pencabulan Mahasiswinya di PN Sukabumi

Sikap Kampus soal Dugaan Pencabulan Mahasiswinya di PN Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Kamis, 27 Feb 2025 18:16 WIB
Konferensi pers Universitas Nusa Putra dalam kasus dugaan pencabulan mahasiswi magang di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi
Konferensi pers Universitas Nusa Putra dalam kasus dugaan pencabulan mahasiswi magang di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi (Foto: Siti Fatimah/dtikJabar).
Sukabumi -

Universitas Nusa Putra angkat bicara terkait kasus dugaan pencabulan yang menimpa salah satu mahasiswinya saat menjalani magang di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi. Melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), pihak universitas menyatakan mengecam keras tindakan tersebut serta berkomitmen untuk mendampingi korban dalam proses hukum yang akan diambil.

"Kami tim Satgas PPKS melakukan pendalaman terkait laporan ini dan telah menganalisisnya dengan seksama. Selasa lalu, kami mengundang korban untuk mendengar langsung keterangannya," ujar Ketua Satgas PPKS Universitas Nusa Putra Rida Ista Sitepu kepada awak media, Kamis (27/2/2025).

Menurut Rida, korban telah menyampaikan bahwa pelaku sempat meminta maaf atas perbuatannya. Namun, korban merasa memiliki beban moral untuk mengungkap kejadian tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak universitas segera melakukan koordinasi dengan PN Sukabumi. Rida mengungkapkan, bahwa pada Rabu, pimpinan PN Sukabumi langsung berkunjung ke kampus untuk bertemu dengan korban dan keluarganya.

"Kami memfasilitasi pertemuan antara pimpinan PN Sukabumi dengan korban dan orang tuanya. Pembicaraan berlangsung secara mendalam dan penuh empati. Ketua PN Sukabumi juga menunjukkan komitmen serius dalam menangani permasalahan ini," katanya.

ADVERTISEMENT

Pihak universitas pun memberikan pernyataan sikap terkait kasus ini. Pihaknya mengecam keras perbuatan pelaku yang berinisial ES (46), dia juga menegaskan kecaman tersebut bukan untuk institusi PN Sukabumi.

"Kami juga mendukung dan mendampingi korban dalam setiap langkah hukum yang akan diambil, namun keputusan untuk melaporkan atau tidak tetap diserahkan sepenuhnya kepada korban dan keluarganya," ujarnya.

"Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini melalui Satgas PPKS. Namun, sebagai institusi pendidikan, kami tetap harus mengikuti hukum acara yang berlaku, di mana korban sendiri yang memiliki hak untuk melapor," sambungnya.

Usai peristiwa itu terungkap, Universitas Nusa Putra berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap mahasiswa yang menjalani magang, tidak hanya di PN Sukabumi, tetapi juga di instansi lainnya.

"Kami akan terus melakukan pemantauan ketat terhadap mahasiswa kami di tempat magang mereka, sekaligus meningkatkan edukasi dan sosialisasi terkait pencegahan kekerasan seksual," tambah Rida.

Terkait kondisi korban, pihak universitas memastikan bahwa mahasiswi tersebut dalam keadaan baik. Namun, mereka tetap menawarkan pendampingan psikologis jika diperlukan.

"Kami memiliki unit konseling dan psikolog yang siap memberikan pendampingan kepada korban. Jika ada kebutuhan trauma healing, tentu akan difasilitasi," katanya.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi yang diterima universitas, kejadian bermula ketika korban yang sedang magang mengalami pingsan di lingkungan PN Sukabumi. Saat itu, beberapa petugas, termasuk teman korban secara refleks membawanya ke ruang kesehatan atau ruang laktasi.

"Karena yang berada di lokasi mayoritas laki-laki, maka mereka yang mengangkat korban. Saat itu juga ada teman perempuan korban, tetapi ia sempat pergi mengambil air atau mengurus berkas," jelas Rida.

Dugaan pencabulan terjadi saat korban hanya berdua dengan salah satu petugas laki-laki di ruangan tersebut. Saat itulah, dugaan pencabulan menimpa kepada korban.

Isu Intimidasi dan Video Viral

Terkait video yang beredar di media sosial, di mana korban tampak diminta untuk tidak menceritakan kejadian tersebut, pihak universitas enggan berkomentar lebih jauh.

"Kami tidak dalam posisi menyimpulkan karena video yang beredar sudah dalam keadaan terpotong. Namun, yang kami tahu, pelaku dalam video memang melakukan permintaan maaf," katanya.

Pihak universitas juga mengapresiasi langkah PN Sukabumi yang telah memberhentikan oknum terkait sebagai bentuk keseriusan dalam menangani kasus ini.

"Kami melihat itikad baik dari pimpinan PN Sukabumi dalam menangani permasalahan ini. Oknum yang bersangkutan sudah diberhentikan, dan ini menunjukkan bahwa pihak pengadilan tidak main-main dalam menyikapi kasus ini," ujar Rida.

Saat ini, pihak universitas masih berdiskusi dengan unsur pimpinan terkait keberlanjutan magang korban di PN Sukabumi, mengingat secara psikologis korban mungkin merasa tidak nyaman untuk tetap berada di lingkungan tersebut.

Dekan Fakultas Hukum, Bisnis dan Pendidikan Universitas Nusa Putra, Teddy Lesmana menambahkan, pihaknya prihatin dan menyayangkan atas peristiwa tersebut. Terlebih, kata dia, universitas memiliki hubungan baik dengan PN Sukabumi sejak tahun 2018 lalu

"Kami civitas akademika hanya ingin masalah ini selesai ini dengan cepat. Bila harus berdamai harus berdamai dengan baik, ataupun bila ingin dilanjutkan langkah hukum kami mendorong langkah hukum silahkan ditegakkan," kata Teddy.

Selama menjalin hubungan antara dua lembaga tersebut, baru tahun ini terdapat peristiwa dugaan kekerasan seksual. "Kalau perdamaian secara langsung kan sebenarnya pada saat kejadian sudah berdamai. Tapi kita perlu menyadari di sini peran Ketua Pengadilan sifatnya administratif bukan dia sebagai hakim," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pelecehan di Pengadilan Negeri Sukabumi viral di media sosial. Pihak PN Sukabumi membentuk tim investigasi untuk menelusuri kebenaran peristiwa tersebut.

Di sisi lain, pegawai honorer inisial ES (46) sudah dinonaktifkan. Penonaktifan terduga pelaku guna memastikan transparansi dan objektivitas dalam proses investigasi.

"Baru tahu kemarin langsung dibuat SK, hari ini langsung diperiksa. Kondisi korban kejadian itu nggak pernah masuk (magang)," kata Juru Bicara PN Sukabumi Christoffel Harianja.

Apabila terbukti melakukan dugaan pelecehan seksual, pihaknya tak segan-segan akan mengeluarkan terduga pelaku sebagai pegawai honorer.

"Kami teruskan ke Pengadilan Tinggi Bandung. Sikap dari Pengadilan Tinggi Bandung, apa perintah dari pengadilan tinggi kita laksanakan. Hukumannya jika terbukti benar pasti diberhentikan," tegasnya.



Simak Video "Video: Agus Difabel Bantah Soal Kekerasan Seksual dan Minta Dibebaskan"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads