Warga Sukabumi dihebohkan dengan kejadian pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi yang berasal dari salah satu Universitas swasta di Sukabumi yang dilakukan oknum pegawai honorer Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi.
Berikut 6 fakta dalam kejadian ini:
Viral di Medsos
Kabar peristiwa itu viral di media sosial Gerakan Mahasiswa NSP. Dilihat detikJabar di media sosial Instagram, postingan itu sudah ditonton sebanyak 25,1 ribu, disukai 727 dan dikomentari oleh 100 akun. Didalamnya mencantumkan kronologi peristiwa dugaan pelecehan seksual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengecam keras tindakan pelecehan seksual yang terjadi di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Pada Kamis, 20 Februari 2025, pukul 09.36 WIB, seorang mahasiswi magang menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang oknum pegawai Pengadilan Negeri Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara nomor 105, Kota Sukabumi," tulis keterangan pengunggah.
Dilecehkan di Ruang Istirahat
Dijelaskan, dugaan pelecehan ini terjadi di ruang istirahat bagi pegawai atau pengunjung yang sakit. Saat korban dalam kondisi setengah sadar usai pingsan, peristiwa dugaan pelecehan itu pun terjadi.
"Dalam keadaan rentan tersebut, korban merasakan tiga kali sentuhan tidak senonoh oleh pelaku. Tindakan ini tidak hanya meninggalkan kemarahan, tetapi juga trauma mendalam bagi korban," lanjutnya
"Pelecehan seksual adalah kejahatan. Tidak boleh ada ruang bagi predator seksual, terutama di institusi hukum yang seharusnya menjadi benteng keadilan dan perlindungan bagi masyarakat," sambungnya.
![]() |
Ormawa Minta Pegawai PN Sukabumi Dihukum
Organisasi mahasiswa (ormawa) ini menuntut agar pelaku dihukum berat, transparansi dalam proses hukum, perlindungan dan pemulihan terhadap korban, dan menuntut lingkungan magang yang aman.
Kabar itu pun dibenarkan oleh Presiden Mahasiswa Universitas Nusa Putra, Jovan. Pihaknya akan melakukan komunikasi internal untuk mendampingi korban dan melakukan penanganan lebih lanjut.
"Iya sedang kami urus, sementara itu saya belum bisa menyikapi. Nanti saya hubungi kembali setelah selesai rapat di internal kami perihal akan bagaimana kelanjutannya," kata Jovan.
Belum Lapor ke Polisi
Kasubsi PIDM Polres Sukabumi Kota Ipda Ade Ruli Bahtiarudin mengatakan, sejauh ini belum ada laporan polisi yang diterima terkait peristiwa dugaan pelecehan seksual. Menanggapi video yang beredar, pihaknya mendorong agar korban membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
"Kita cross check di SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) belum ada laporannya. Soal video yang viral silahkan korban buat laporan polisi untuk kami tindaklanjuti," tuturnya.
Dilecehkan Pegawai Honorer
Juru Bicara PN Sukabumi Christoffel Harianja membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengatakan, terduga pelaku berinisial ES (46) merupakan pegawai honorer yang sudah bekerja selama 20 tahun. Pihaknya bahkan membentuk Tim Investigasi yang diketuai oleh Hakim Miduk Sinaga.
"Sehubungan dengan beredarnya informasi mengenai dugaan tindakan asusila yang terjadi, maka dengan ini Pengadilan Negeri Sukabumi menyampaikan bahkan Pengadilan Negeri Sukabumi tidak mentolerir segala perbuatan asusila yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Sukabumi," kata Chris.
"Ceritanya, dia (korban) pingsan di depan ruang persidangan, digotong, dibawa ke tempat laktasi atau ruang kesehatan. Digotong berdua sama petugas jaga sidang (salah satunya terduga pelaku). Temannya sempat mengantar ke ruang kesehatan lalu keluar dan terjadi kejadian (dugaan pelecehan)," tambahnya.
Terduga Pelaku Diberhentikan
Jika terbukti melakukan dugaan pelecehan seksual, pihaknya tak segan-segan akan mengeluarkan terduga pelaku sebagai pegawai honorer.
"Kami teruskan ke Pengadilan Tinggi Bandung. Sikap dari Pengadilan Tinggi Bandung, apa perintah dari pengadilan tinggi kita laksanakan. Hukumannya jika terbukti benar pasti diberhentikan," tutupnya.
(wip/yum)