Kejari Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi di Diskannak Purwakarta

Kejari Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi di Diskannak Purwakarta

Dian Firmansyah - detikJabar
Selasa, 25 Feb 2025 18:44 WIB
poster
Ilustrasi korupsi. Foto: Edi Wahyono
Purwakarta -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi pada Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) Kabupaten Purwakarta. Keduanya yakni IR dan DEP.

IR merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Diskannak Kabupaten Purwakarta. Sedangkan DEP merupakan pihak penyedia.

Kepala Kejari Purwakarta Martha Parulina Berliana mengatakan penetapan kedua tersangka dugaan kasus korupsi itu berdasarkan hasil penyidikan sejak bulan 25 April tahun 2024. "Tim penyidik Kejari Purwakarta telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta, per hari ini," ujar Martha, Selasa (25/02/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Martha menyebutkan, kedua tersangka ini secara bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil. Di mana program tersebut menyasar kepada 31 kelompok pembudi daya ikan di Kabupaten Purwakarta pada tahun 2023.

"Untuk kedua tersangka, yakni yang satu pejabat pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta dan satu lagi pihak penyedia. Adapun nilai kontrak pengadaan ini Rp2.265.430.609," katanya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya menegaskan, proses penyelidikan masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru.

(sud/sud)


Hide Ads