Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan kecurangan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berujung pada tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik telah mengantongi bukti awal dan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Minggu depan, kita akan naikkan status tersangka setelah gelar perkara," ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin kepada detikJabar di SPBU Baros, Kota Sukabumi, Rabu (19/2/2025).
Nunung menegaskan bahwa setelah ditemukan bukti pidana asal, pihaknya akan melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan TPPU. Saat ini, ia masih melakukan penyidikan terkait kasus dugaan kecurangan takaran BBM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kita temukan pidana asalnya, sambil proses penyelesaian berkas perkara berjalan, kita bisa mulai melakukan penyelidikan terhadap TPPU-nya," ujarnya.
Penyidik juga masih mendalami keuntungan yang dinikmati pemilik SPBU dari praktik kecurangan yang dilakukan sejak SPBU mulai beroperasi pada 2005. Menurutnya, belum diketahui berapa lama alat Printed Circuit Board (PCB) dipakai dalam dispenser BBM.
"Saat pemeriksaan tersangka nanti, baru bisa dihitung berapa yang sudah dia nikmati dari kecurangan tersebut," jelasnya.
Brigjen Nunung menegaskan bahwa meskipun tidak ada kerugian langsung bagi negara, dampak dari kecurangan ini dirasakan oleh masyarakat. Setidaknya nilai kerugian yang dialami konsumen sebesar Rp1,4 miliar per tahun.
"Kerugian ke negara memang tidak ada, tetapi yang menanggung dampaknya adalah masyarakat yang membeli bahan bakar," ungkapnya.
Terkait status operasional SPBU, Brigjen Nunung mengonfirmasi bahwa Pertamina Patra Niaga akan mengambil alih pengelolaan SPBU tersebut. "Tadi kami sudah mendapatkan informasi dari Patra Niaga. Setelah proses penyidikan berjalan, SPBU ini akan tetap beroperasi, tetapi pengelolaannya diambil alih oleh Pertamina Patra Niaga," sambungnya.
Langkah ini diambil agar proses hukum tidak mengganggu layanan kepada masyarakat, sekaligus memastikan bahwa praktik curang serupa tidak kembali terjadi di SPBU tersebut. Penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berjalan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan kecurangan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin melakukan penyegelan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Sukabumi, Rabu (19/2/2025). Penyegelan itu dilakukan usai penemuan dugaan kecurangan takaran BBM bagi konsumen.
Pantauan detikJabar di lokasi, SPBU 34.43111 yang berlokasi di Jalan Baros nomor 234, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi tidak beroperasi. Empat dispenser di SPBU tersebut terpasang garis polisi (police line). Di bagian depan SPBU, terpasang plang 'Mohon Maaf Tutup.'
"Ini kita melakukan ekspose bersama Bareskrim Polri dan juga Pemda Sukabumi termasuk Patra Niaga bahwa kita menemukan di SPBU ini ada kecurangan yang merugikan masyarakat," kata Mendag Budi Santoso kepada awak media.
Budi mengatakan, temuan kecurangan itu bersumber dari aduan masyarakat yang kemudian ditindak Bareskrim Polri dan dialami bersama-sama dengan Kemendag dan Pemda Kota Sukabumi. Dia pun menjabarkan modus pemilik SPBU dalam melakukan kecurangan.
"Jadi di SPBU ini ada 4 dispenser, dipasang PCB (Printed Circuit Board) semacam rangkaian elektronik yang akan mengurangi ukuran takaran, jadi 20 liter akan berkurang 600 ml atau rata-rata minus 3 persen sehingga takarannya berkurang dan masyarakat atau konsumen dirugikan," ungkapnya.
(dir/dir)