Sepasang suami-istri di Kabupaten Garut, masing-masing berinisial FS (28) dan SN (26) ditangkap personel Sat Narkoba Polres Garut gara-gara kedapatan memproduksi dan menjual tembakau sintetis. Aksi ini dilakukan karena mereka butuh uang.
Keduanya diringkus personel Polres Garut belum lama ini di kawasan Kampung Babakan Kalapa, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat.
Menurut Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, keduanya ditangkap beserta barang bukti tembakau sintetis sebanyak 83,72 gram dari tangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua tersangka ini merupakan pasangan suami-istri. Dalam memproduksi dan menjual tembakau sintetis, FS dibantu istrinya, SN," kata Usep kepada detikJabar, Kamis, (20/2/2025).
Usep menjelaskan, penangkapan keduanya bermula dari pengungkapan jaringan peredaran tembakau sintetis di wilayah Garut. Ada sejumlah keterangan tersangka yang telah diamankan sebelumnya, yang mengindikasikan keterlibatan pasutri ini.
Setelah diselidiki, ternyata pasutri ini salah satu pihak yang memproduksi dan mengedarkan barang haram jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Garut.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, FS membeli cairan untuk meracik tembakau sintetis atau disebut bibit, dari media sosial. Tersangka membelinya, kemudian diambil di lokasi yang telah ditentukan oleh penjual, yang kini diburu polisi.
FS, kemudian meracik cairan tersebut menjadi tembakau sintetis bersama istrinya. Mereka kemudian memasarkannya kembali, melalui media sosial Instagram.
"Tersangka FS memproduksi, mengolah dan menjual. Sementara tersangka SN ikut serta mengemas, menimbang dan menjualnya di akun Instagram," katanya.
Menurut pengakuan para tersangka, mereka mengaku nekat menjual barang haram tersebut karena kepepet butuh uang, untuk kebutuhan sehari-hari. Penghasilan FS yang berprofesi sebagai tukang ojek, dirasa tidak mencukupi.
Para tersangka kini ditahan di Mako Polres Garut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Jo pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 113 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya paling rendah 20 tahun penjara," pungkas Usep.
(orb/orb)