Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin melakukan penyegelan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Sukabumi, Rabu (19/2/2025). Penyegelan itu dilakukan usai penemuan dugaan kecurangan takaran BBM bagi konsumen.
Pantauan detikJabar di lokasi, SPBU 34.43111 yang berlokasi di Jalan Baros nomor 234, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi tidak beroperasi. Empat dispenser di SPBU tersebut terpasang garis polisi (police line). Di bagian depan SPBU, terpasang plang 'Mohon Maaf Tutup.'
"Ini kita melakukan ekspose bersama Bareskrim Polri dan juga Pemda Sukabumi termasuk Patra Niaga bahwa kita menemukan di SPBU ini ada kecurangan yang merugikan masyarakat," kata Mendag Budi Santoso kepada awak media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan, temuan kecurangan itu bersumber dari aduan masyarakat yang kemudian ditindak Bareskrim Polri dan dialami bersama-sama dengan Kemendag dan Pemda Kota Sukabumi. Dia pun menjabarkan modus pemilik SPBU dalam melakukan kecurangan.
"Jadi di SPBU ini ada 4 dispenser, dipasang PCB (Printed Circuit Board) semacam rangkaian elektronik yang akan mengurangi ukuran takaran, jadi 20 liter akan berkurang 600 ml atau rata-rata minus 3 persen sehingga takarannya berkurang dan masyarakat atau konsumen dirugikan," ungkapnya.
Kerugian yang dialami masyarakat diperkirakan sebesar Rp1,4 miliar per tahun. Menurutnya tindakan pengusaha SPBU telah melanggar UU Metrologi Legal dan UU Perlindungan Konsumen hingga dapat ditindak pidana kurungan ataupun denda.
"Ini sudah yg kesekian kali, kami mengimbau kepada pelaku SPBU jangan sampai mengulangi lagi, jangan sampai merugikan masyarakat, mari kita berusaha atau melakukan kegitan usaha sesuai tertib niaga. Pemerintah akan bertindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan," tegasnya.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syarifudin menambahkan, pihaknya sudah melakukan pengecekan dan kebenaran pompa pada Kamis, 29 Januari 2025 lalu. Kemudian, setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, kasus ini pun baik ke penyidikan dengan terduga pelaku Direktur PT PBM, Rudi.
"Ini baru awal, nanti akan kita kembangkan lagi kira-kira siapa yang ikut bermain atau menikmati dari hasil kecurangan itu," kata Nunung.
Dia mengatakan, modus operandi dugaan kecurangan SPBU ini yaitu Rudi selaku Dirut PT PBM melakukan pelayanan BBM sejak tahun 2005 dengan jenis bio solar satu unit, pertalite mobil satu unit, pertamax mobil satu unit dan pertalite serta pertama motor satu unit.
"Diduga telah dipasang PCB yang berisi komponen elektronik yang dilengkapi travo pengatur arus listrik dimana alat tambahan tersebut dipasang dan disembunyikan di kompartemen kosong antara kompartemen kompa dan kompartemen alat ukur BBM," jelasnya.
Penggunaan alat tambahan itu dilakukan secara legal hingga merugikan masyarakat. Namun menurutnya tak ada kerugian negara dalam peristiwa tersebut.
![]() |
Nantinya setelah proses penyidikan selesai dilakukan, SPBU di Baros ini akan tetap beroperasi namun berada di bawah kewenangan PT Pertamina Patra Niaga. "Jadi tetap beroperasi kita tidak ingin proses penyidikan menganggu layanan kita kepada masyarakat," kata dia.
Pihaknya telah memeriksa empat orang saksi yaitu satu dari saksi ahli metrologi dan tiga dari manager PT PBM, Kepala Sift dan Operator SPBU.
"Penerapan pasal yang kita berikan kepada para pelaku yaitu pasal 27 jo pasal 32 ayat 1 UU no 2 tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal dengan ancaman pidana 1 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp100 juta, telah menimbulkan kerugian masyarakat sekitar 1,4 miliar namun demikian tidak menutup kemungkinan kita akan terapkan juga pasal TPPU," tutupnya.
(dir/dir)