Pria berinisial GS (28) yang menusuk pria berinisial D (33) gegara membuat polisi tidur di perumahan Desa Cikahuripan, Klapanunggal, Bogor ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku terancam 10 tahun penjara.
"GS sudah naik tersangka," kata Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri seperti dilansir dari detikNews, Rabu (19/2/2025).
Polisi menjerat GS dengan pasal berlapis. Akibat perbuatan sadisnya itu, GS terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kenakan Pasal 351 KUHP dan/atau 170 KUHP dan Undang-Undang Darurat, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ungkapnya.
Sebelumnya, pria berinisial D (33) ditusuk lantaran membuat tanggul jalan atau polisi tidur di kawasan perumahan Desa Cikahuripan, Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat. Saat ini, pihak kepolisian telah menangkap pelaku.
Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini.
(mso/mso)